Malang Raya akan mengajukan permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tiga pemerintah daerah yang di dalamnya Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang sepakat mengajukan PSBB melalui Gubernur Jawa Timur. Pengajuan PSBB berdasarkan meningkatnya sebaran virus COVID-19 di wilayah Malang Raya.
Pakar Komunikasi Universitas Brawijaya (UB) Maulina Pia Wulandari mengatakan PSBB di Malang Raya akan berjalan efektif jika ada peraturan wali kota berupa sanksi dan hukuman bagi warga yang tidak patuh. Juga kerja sama pemerintah dan masyarakat untuk menaatinya.
"Kalau sanksinya lemah, masyarakat kita masih bisa ngeyel dan menawar. Selain itu, saya menilai, jika tanpa sanksi, kebijakan PSBB di masa pandemi COVID-19 ini bagaikan macan ompong," ujar Pia dalam keterangannya, Kamis (30/4/2020).
Berikutnya, kata Pia, PSBB efektif jika diberlakukan sistem jaring pengaman sosial yang terpadu, sistematik, dan transparan. Jaring pengaman sosial ini sebagai konsekuensi atas diterapkannya PSBB, terutama bagi masyarakat terdampak COVID-19.
"Data penerima bantuan dari masing-masing kelurahan yang tidak update dan valid akan menyebabkan dana-dana bantuan jaring pengaman sosial salah sasaran," sambungnya.
Simak juga video Masyarakat Aceh Tetap Salat Tawarih di Masjid:
Selain itu, PSBB harus dilaksanakan oleh pemerintah di sekeliling Kota Malang. "Kalau tiga syarat utama itu diterapkan, saya optimistis PSBB akan berhasil diterapkan di Malang," tegas dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ini.
Pia menambahkan semakin cepat PSBB diterapkan, akan semakin banyak memberikan dampak signifikan.
"Kita bisa segera fokus pada upaya penurunan angka terkonfirmasi positif, penyembuhan, dan pencegahan. Kalau ini dipatuhi dan sistemnya dijalankan dengan baik, hasilnya bisa memberikan dampak signifikan," tambahnya.
PIA mengaku apa yang dikatakannya mengacu pada evaluasinya berdasarkan penerapan PSBB di beberapa daerah, khususnya di Jakarta.
Dia menganggap PSBB yang diterapkan di Jakarta belum efektif. Sebab, selama 14 hari dari 10 April 2020 dimulainya PSBB disebutkan bahwa kenaikan signifikan pasien positif COVID-19 sebanyak 200.63 persen.
"Mudah-mudahan masyarakat Kota Malang bisa jauh lebih tertib. Dan ini tergantung bagaimana sosialisasi PSBB ke masyarakat, bagaimana isi pesannya, bagaimana cara menyampaikannya, dan media yang dipilih oleh pemerintah dalam menyampaikan sosialisasi. Ini pekerjaan yang tidak mudah karena masyarakat sekarang sedang stres, tertekan karena kondisi ekonomi," tandasnya.
Menurut Pia, perlu kesadaran dan kemauan masyarakat untuk patuh dan taat pada pelaksanaan kebijakan PSBB demi alasan kepentingan dan keselamatan bersama.