Kebijakan seperti tercantum dalam Surat Keputusan Rektor No: 16/SK/UMM/IV/2020. Untuk mahasiswa aktif semester 2, 4, 6, 8, 10 di semester genap 2019/2020 dilakukan pemotongan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) sebesar Rp 500 ribu.
Dikarenakan heregistrasi sudah berlangsung, maka pemotongan dilakukan di awal semester ganjil 2020/2021. Untuk mahasiswa aktif semester 1, 3, 5, 7, 9, 11 di Semester Ganjil 2020/2021 dilakukan pemotongan SPP sebesar Rp 500 ribu.
Untuk mahasiswa semester lanjut, atau yang tinggal wisuda dilakukan pemotongan biaya wisuda sebesar Rp 500 ribu. Mahasiswa semester 1 angkatan 2020 semester ganjil 2020/2021 dilakukan pemotongan SPP di awal heregistrasi sebesar Rp 500 ribu.
"Kita semua memahami kondisi ini. Semoga wabah ini cepat berlalu. Potongan untuk mahasiswa ini sebagai salah satu dukungan untuk meringankan mahasiswa," ungkap Rektor UMM Dr Fauzan dalam keterangannya, Rabu (29/4/2020).
(fat/fat)