Jangan coba-coba memanfaatkan momen pandemi virus Corona (COVID-19) untuk menggerogoti uang negara. Ingat! Ancaman hukuman bagi mereka yang curi-curi kesempatan mengorupsi uang negara di tengah wabah virus Corona di RI tak main-main, yakni hukuman mati.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Firli awalnya berbicara perihal anggaran penanganan virus Corona yang rawan dikorupsi.
"Rawannya adalah, kita tahu penanganan COVID ini melibatkan pemda, kabupaten, kota, provinsi, (totalnya ada) 542. Dalam waktu yang sama, 270 daerah akan Pilkada. Dari 542 yang alokasikan dana untuk penanganan COVID-19, tidak semuanya terpapar COVID-19," kata Firli dalam rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan wabah virus Corona, Firli menyebut KPK telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus. Selain itu, kata Firli, KPK telah bekerja sama dengan sejumlah pihak.
"KPK sudah membentuk satgas penanganan COVID-19, KPK bekerja sama dengan LKPP (Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), karena mereka mendapat mandat pendampingan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan COVID," terang Firli.
Firli menyatakan KPK siap menindak tegas pelaku korupsi yang memanfaatkan momen pandemi virus Corona. Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu menegaskan, ancaman hukuman bagi mereka yang mengorupsi anggaran negara di tengah pandemi seperti sekarang ini adalah hukuman mati.
"KPK akan tetap bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi, terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," tegas Firli.
"Karena, sebagaimana yang kami sampaikan, salus populi suprema lex esto, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. Maka, bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum, yaitu tuntutannya pidana mati," imbuhnya.