Komisi III DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aktif mengawasi penggunaan anggaran penanganan wabah virus Corona (COVID-19), baik yang dari APBN maupun APBD. Ketua Komisi III Herman Herry menilai KPK bisa bekerja sama dengan kejaksaan dalam mengawasi penggunaan anggaran tersebut.
"KPK harus berperan aktif melakukan pengawasan. Seperti kita ketahui, jumlah anggaran penanganan COVID-19 oleh pemerintah sangat besar, yaitu mencapai Rp 405 triliun," kata Herman dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK yang disiarkan langsung di YouTube DPR, Rabu (29/3/2020).
Herman menekankan KPK juga harus mengetahui titik-titik dalam penanganan penyebaran virus Corona yang dapat berpotensi menjadi celah korupsi. Anggota DPR dari Fraksi PDIP itu mengingatkan KPK untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Koordinasi antara KPK dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus diperkuat agar alokasi dan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 bisa dimonitor sejak awal," sebut Herman.
"Selain itu, KPK juga mesti memetakan dan mengantisipasi titik-titik yang rawan terjadi penyelewengan, korupsi, kolusi, nepotisme, hingga konflik kepentingan terkait penggunaan anggaran ini," imbuhnya.
Meski demikian, Herman menyadari keterbatasan KPK dalam mengawasi seluruh penggunaan anggaran penanganan virus Corona. Karena itu, dia menyarankan KPK bekerja sama dengan pihak Kejaksaan.
"Oleh sebab itu, saran konkret saya, apakah mungkin dalam konteks mengawasi,mencegah maupun penindakan terhadap penyimpangan-penyimpangan yang ada dalam anggaran COVID ini, KPK mengadakan kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, yaitu kejaksaan, kenapa? Karena kejaksaan punya infra sampai di kabupaten-kabupaten," papar Herman.
Sebelumnya, KPK memastikan akan mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak wabah virus Corona. KPK meminta pemerintah transparan perihal data penerima bansos tersebut.
"Bansos kita awasi, penganggaran kita awasi, bantuan pihak ketiga juga kita awasi. Dan untuk itu, tentu, karena kita baca ada kerawanan-kerawanan, lebih khusus lagi terkait dengan pelaksanaan bansos, karena ini menjadi hak rakyat, dia (bansos) harus sampai, tepat guna, tepat jumlah, tepat sasaran," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI yang disiarkan langsung di akun YouTube DPR, Rabu (29/3).
(zak/dhn)