Ahli hukum Bambang Kesowo memberikan sejumlah saran jika DPR ingin tetap melanjutkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Bambang menegaskan omnibus law tidak berfungsi untuk menghapus atau mengubah undang-undang yang sudah ada.
"Tetapi ketika bicara omnibus, kita itu punya kemauan ternyata isinya menghapus, mengubah, mencabut. Yang saya luruskan, hati-hati, omnibus itu bukan begitu karakternya, bukan begitu fungsinya," kata Bambang dalam rapat dengar pendapat umum virtual dengan Panja RUU Cipta Kerja Baleg DPR, Rabu (29/4/2020).
Jika ingin menghapus atau mengubah undang-undang, menurutnya, perlu ada penjelasan tersendiri dalam undang-undang yang dimaksud. Bambang mengatakan jika DPR ingin membuat penyederhanaan perizinan, lebih baik membuat undang-undang dan tidak perlu dengan omnibus law.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang mau seperti itu, tapi pemecahannya dong, harus ada pemecahannya. Masa tidak ada pemecahnya," ujar Bambang.
"Kalau cuma pertanyaannya kita mau melakukan kerja melalui penyederhanaan perizinan dan kemudahan berusaha, bikin saja undang-undang itu, ndak usah bicara omnibus," imbuhnya.
Eks Mensesneg era pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu lalu memberikan jalan tengah dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Menurutnya, jika pembahasan RUU Cipta Kerja tetap dilanjutkan, sebaiknya hanya berisi prinsip-prinsip dasar saja.
"Saya sarankan tadi ada jalan tengah yang saya berikan. Kalau kita mau berpegang pada tujuan yang baik, kita buat saja UU Cipta Kerja silakan lanjutkan, teruskan, tapi isi prinsip-prinsip saja. Mau menciptakan lapangan kerja dengan mempermudah perizinan, perizinan di bidang apa, bagaimana dipermudahnya, seberapa jauh, dan oleh siapa. Kalau kemudahan berusaha, kemudahannya apa saja, dan seberapa jauh," jelasnya.
Sebaliknya, jika pembahasan nanti menyangkut perubahan undang-undang, Bambang menyarankan agar perubahan itu dituangkan dalam undang-undang yang bersangkutan. Sehingga, menurutnya, RUU Cipta Kerja berisi aturan-aturan yang konkret.
"Jadi ini ada UU Cipta Kerja, isinya konkret tentang prinsip-prinsip untuk tujuan dan menyatukan arah penyederhanaan perizinan dan kemudahan berusaha, tapi nanti implikasi dan elaborasi di dalam bentuk sesuai undang-undangnya tuangkan dalam bentuk undang-undang yang bersangkutan," tutur Bambang.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan ada konsekuensi pergeseran prolegnas prioritas jika hal itu dijalankan. Ia menegaskan pembentukan undang-undang harus dilakukan dengan cara yang benar.
"Apakah ini ndak bikin sungkan? Ya bikin sungkan. Apakah ini ndak berat? Iya, berat. Apakah ini ndak nyebelin? Iya, nyebelin. Tapi nggak ada yang murah dan enak pokoknya, karena keadaan. Tapi kalau keadaan itu yang mau diwujudkan, wujudkan dengan cara yang benar, itu saja," tegasnya.