Dua remaja ditangkap terkait dibuangnya senjata tajam jenis celurit di Gerbang Tol Slipi. Setelah diusut ternyata sebelum dibuang, senjata tajam tersebut digunakan untuk tawuran.
"Sebelumnya (sajam yang dibuang) sempat diberitakan sebagai upaya begal yang gagal, tapi sebetulnya kasus yang sebenarnya adalah adanya tawuran, jadi sebelumnya terjadi twauran antar dua kelompok pemuda," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru saat memberikan keterangan pers secara live melalui akun Instagram Polres Jakbar, Rabu (29/4/2020).
Audie menjelaskan tawuran antar kelompok pemuda tersebut terjadi di Slipi Petamburan, Jakarta Barat, pada Minggu (19/4) dini hari. Saat itu tawuran dibubarkan oleh warga sekitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tawuran tersebut kemudian dibubarkan oleh warga dan mereka berlarian kocar kacir, termasuk di antaranya tiga orang yang tadinya sudah kita amankan," ucap Audie.
Setelah dibubarkan, ketiga remaja tersebut berboncengan dari Grogol menuju ke arah Slipi. Ternyata salah satu warga sempat mengejar.
"Dikejar oleh 1 motor, yang mungkin adalah juga warga yang bubarkan tawuran tersebut, mereka dengan satu motor larikan diri sampai ke depan lampu merah slipi lalu putar balik," ujar Audie.
Setibanya di Gerbang Tol Slipi, salah satu remaja yang juga pelaku, ADN lompat sedangkan kedua remaja lainnya RVN dan RAP terus jalan. Saat inilah, ADN terpergok oleh petugas keamanan dan kabur membuang sajam tersebut.
"Kalau diliat CCTV ada orang lari balik, nah itu si ADN, dia dikejar balik dia lari masuk pintu tol dan diteriaki oleh pengamanan di sana, dia membuang celuritnya di situ, yang dua tadi masih dikejar sampai melewati pintu tol," ungkap Audie.
Selang 10 hari kemudian, Polres Metro Jakarta Barat menangkap ketiga remaja tersebut. Dua di antaranya ADN dan RVN ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam dan senjata air soft gun.
"Ini keduanya kita amankan, karena RVN itu membawa senpi jenis air soft gun, dan ADN pemilik celurit yang semapt viral tersebut," imbuhnya.
Keduanya saat ini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya dikenakan UU darurat, no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(maa/fjp)