Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua remaja berusia 16 tahun terkait kejadian pembuangan senjata tajam di Gerbang Tol Slipi. Setelah diklarifikasi, ternyata kedua remaja tersebut kabur setelah terlibat tawuran.
"Jadi kita ketahui sebelumnya peristiwa itu diberitakan sebagai upaya begal yang gagal melempar celurit, jadi sebetulnya kasus yang sebenarnya adalah adanya tawuran, jadi sebelumnya terjadi tawuran antardua kelompok pemuda," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru saat memberikan keterangan pers secara langsung melalui akun Instagram Polres Jakbar, Rabu (29/4/2020).
Audie menjelaskan, peristiwa pelemparan sajam itu berawal dari adanya tawuran di wilayah pada Minggu (19/4) dini hari di wilayah Palmerah di antara dua kelompok yang dibubarkan warga. Ketika dibubarkan, 3 pemuda di antara kelompok tersebut melarikan diri ke arah GT Slipi menggunakan satu sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka bertiga gunakan satu sepeda motor yang kabur dari arah Grogol ke Slipi ya, dikejar oleh 1 motor, yang mungkin adalah juga warga yang bubarkan tawuran tersebut," ucap Audie.
Setibanya di GT Slipi, salah satu pelaku inisial ADN (16) lompat dari motor sedangkan pengendara motor RVN (16) dan saksi RAP (16) tancap gas menuju arah Taman Anggrek. Saat itulah ADN melempar celurit di GT Slipi karena sempat diteriaki petugas keamanan.
"Setibanya di pintu tol yang satu duluan melarikan diri dari motor loncat, yang dua ini masih dikejar sampai melewati pintu tol, kalau dilihat CCTV ada orang lari balik, nah itu si ADN, dia dikejar balik dia lari masuk pintu tol dan diteriaki oleh pengamanan di sana, dia membuang celuritnya di situ," ujarnya.
Setelah ketiganya ditangkap, Audie menyebut senjata tajam yang dibuang di GT Slipi ternyata milik ADN sedangkan RVN juga terbukti membawa sebuah senjata api air soft gun. Sementara RAP hanya sebagai saksi.
"Ini keduanya kita amankan, karena RVN itu membawa senpi jenis airsoft gun, dan ADN pemilik celurit yang sempat viral tersebut," sebut Audie.
Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(maa/hri)