KPK soal Penahanan Romahurmuziy: Tergantung Penetapan Hakim MA

KPK soal Penahanan Romahurmuziy: Tergantung Penetapan Hakim MA

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 29 Apr 2020 16:25 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Foto: Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Antara Foto)
Jakarta -

KPK mengatakan penahanan Romahurmuziy alias Rommy di tingkat kasasi kini menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA), KPK pun menunggu penetapan MA terkait apakah penahanan Rommy diperpanjang atau tidak.

"Bergantung ada tidaknya penetapan penahanan dari majelis hakim agung yang ditunjuk menangani perkara kasasinya," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada detikcom, Rabu (29/4/2020).

Nawawi menyebut hingga hari ini belum ada penetapan dari majelis hakim yang menangani perkara. Menurutnya, jika memang tidak ada penetapan dari majelis hakim maka KPK akan membebaskan Rommy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada infonya. Itu memang sepenuhnya kewenangan majelis hakim agung yang ditunjuk menangani kasasi perkara tersebut. Kalau hari ini tidak ada, tentu KPK akan mengeluarkan terdakwanya dari tahanan," ujar Nawawi.

Nawawi mengatakan KPK telah menyiapkan kemungkinan-kemungkinan terkait penahanan Romahurmuziy itu. Ia mengaku telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto terkait hal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah perintahkan Deputi Penindakan mengenai kemungkinan-kemungkinan di atas, ada tidaknya penetapan penahanan dari majelis kasasinya," tuturnya.

Ketentuan mengenai penahanan terdakwa di tingkat kasasi menjadi kewenangan Mahkamah Agung ini diatur dalam Pasal 253 KUHAP ayat (4). Berikut bunyi Pasal tersebut:

Pasal 253 ayat 4
Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi.

Untuk diketahui, KPK telah mengajukan kasasi ke MA terkait putusan PT DKI Jakarta menyunat vonis Romahurmuziy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun pada 27 April 2020. Setidaknya ada tiga alasan pokok yang mendasari KPK mengajukan kasasi.

Terkait itu, pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengaku tak masalah jika KPK mengajukan kasasi ke MA atas putusan PT DKI Jakarta. Namun, Maqdir berharap penahanan terhadap kliennya tidak diperpanjang.

"Ya nggak ada masalah, mereka ajukan kasasi. Kami juga sedang bersiap ajukan kasasi. Hanya saja, yang kami tidak mau kalau dengan alasan ada kasasi, maka penahanan diperpanjang," kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (29/4).

Terkait penahanan terhadap Romahurmuziy ini, Maqdir sebelumnya mengklaim kliennya harusnya bebas pada tanggal 30 April 2020. Hal itu mengacu pada pada putusan PT DKI Jakarta tersebut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads