Ajukan Kasasi atas Vonis Rommy Jadi 1 Tahun, KPK: Kewenangan Penahanan di MA

Ajukan Kasasi atas Vonis Rommy Jadi 1 Tahun, KPK: Kewenangan Penahanan di MA

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 29 Apr 2020 15:40 WIB
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonisΒ pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.
Romahurmuziy (Sigid Kurniawan/Antara Foto)
Jakarta -

KPK mengatakan kini perihal penahanan terhadap Romahurmuziy alias Rommy menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA). Sebab, KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memotong vonis Romahurmuziy dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.

"Dengan demikian, terkait penahanan terdakwa, setelah JPU (jaksa penuntut umum) menyatakan kasasi, KPK tentu sepenuhnya menyerahkan kewenangan tersebut kepada MA untuk kebutuhan kelanjutan penahanan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Ali mengatakan ketentuan itu diatur dalam Pasal 253 KUHAP ayat (4 ). Berikut ini bunyi pasal tersebut:

Pasal 253 ayat 4, berbunyi:

Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi.

Ali mengatakan MA mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan di tingkat kasasi. Menurut Ali, MA bisa melakukan penahanan selama 50 hari dan dapat diperpanjang 60 hari dan 30 hari sebagaimana ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP.

"Apabila mengacu pada Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP, maka MA dapat melakukan penahanan pada tingkat kasasi selama 50 hari dengan dapat diperpanjang 60 hari dan 30 hari serta dapat pula di lakukan perpanjangan ketiga selama 30 hari untuk perkara dengan ancaman pidana penjara 9 tahun atau lebih," ujar Ali.



Sebelumnya diberitakan, pengacara Romahurmuziy alias Rommy, Maqdir Ismail mengaku tak ada masalah jika KPK mengajukan kasasi ke MA atas putusan PT DKI Jakarta. Namun Maqdir berharap penahanan terhadap kliennya tidak diperpanjang.

"Ya nggak ada masalah, mereka ajukan kasasi. Kami juga sedang bersiap ajukan kasasi. Hanya saja, yang kami tidak mau kalau dengan alasan ada kasasi, maka penahanan diperpanjang," kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (29/4).

Terkait penahanan terhadap Romahurmuziy ini, Maqdir sebelumnya mengklaim kliennya seharusnya bebas pada 30 April 2020. Hal itu mengacu pada pada putusan PT DKI Jakarta tersebut.

KPK mengajukan kasasi ke MA terkait putusan PT DKI Jakarta menyunat hukuman Romahurmuziy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun pada 27 April 2020. Setidaknya ada tiga alasan pokok yang mendasari KPK mengajukan kasasi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads