Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak wabah virus Corona (COVID-19). KPK meminta pemerintah transparan perihal data penerima bansos tersebut.
"Bansos kita awasi, penganggaran kita awasi, bantuan pihak ketiga juga kita awasi. Dan untuk itu, tentu, karena kita baca ada kerawanan-kerawanan, lebih khusus lagi terkait dengan pelaksanaan bansos, karena ini menjadi hak rakyat, dia (bansos) harus sampai, tepat guna, tepat jumlah, tepat sasaran," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI yang disiarkan langsung di akun YouTube DPR, Rabu (29/3/2020).
Firli kemudian menjelaskan titik kerawanan terkait bansos tersebut. Salah satunya, sebut Firli, mengenai berubahnya kualitas dan kuantitas bansos tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu, bisa saja terjadi ada tiga kategori yang bisa terjadi penyimpangan. Pertama, bansosnya atau sumbangannya menjadi fiktif; kedua, ada eror, bahkan ada juga tentang kualitas dan kuantitas yang berubah, bisa saja itu terjadi," papar Firli.
"Maka KPK dalam rangka ini melakukan tindakan, pertama, KPK telah mengutus satu satgas penyelidikan yang bertugas memonitor terkait dengan penggunaan dan penyaluran anggaran COVID-19," imbuhnya.
Firli menuturkan KPK terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait bansos ini. Dia menekankan, dalam hal bansos, keterbukaan data penerima bansos merupakan salah satu aspek yang penting.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga dalam rangka penyaluran bantuan sosial, dan kita tetap dan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, Kejaksaan dan Polri, dalam rangka melakukan pengawasan penggunaan anggaran COVID-19," ucap Firli.
Sebelumnya, KPK telah membuat prosedur tentang pemberian atau penerimaan sumbangan dalam rangka penanganan penyebaran virus Corona. Mulai dari identitas pemberi, bentuk sumbangan, hingga publikasi penerimaan sumbangan harus dilakukan.
"Ini ada kami sampaikan rambu-rambunya, Pak. Pertama, harus tahu siapa yang memberi; kedua, jumlahnya berapa; ketiga, akan disebarkan atau didistribusikan ke mana; keempat, ada administrasinya," ungkap Firli.
"Kelima, dipublikasikan tentang pemberian atau penerimaan barang tersebut; yang keenam, adalah harus membuat catatan, atau pembukaan tentang penerimaan barang terkait dengan penanganan COVID-19," imbuhnya.
Simak video Rp 36,19 Triliun Dana PUPR Dialihkan untuk Tangani Corona:
(zak/dhn)