Surat edaran No 510/09903/436.7.21/2020 ditujukan ke pengelola pusat perbelanjaan dan pengelola toko swalayan. Isi surat itu bertuliskan jika pengelola pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib mentaati ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Perwali PSBB.
Sehari ditutup, Pengelola PGS Dedi Prasetya mengatakan, pedagang sempat melakukam aksi demo. Namun hal tersebut dianggap wajar olehnya.
"Kenapa mal lain boleh buka (kata pedagang). Nah ini kami belum bisa jawab, karena bukan kewenangan kami," kata Dedi di kantor PGS, Rabu (29/4/2020).
Pihaknya pun menyampaikan ke pedagang, jika PGS mentaati Perwali dan Pergub. Pengelola juga menyampaikan surat edaran dari Pemkot Surabaya sebagai pengertian.
"Kami sampaikan ke pedagang. Mereka sehari mengerti. Hari ini masih protes lagi karena masih ada yang buka dan jualannya sama dengan kita. Bahkan pembeli yang mau belanja kesini karena tutup akhirnya lari kesana itu namanya menghilangkan pelanggan kami, itu yang sulit kami jawab," jelasnya.
Dia menceritakan, jika pedagang menganggap penutupan ini tidak adil. Sebab masih ada pusat perbelanjaan lain yang sama dengan PGS, buka dan tetap berjualan.
"Pedagang menganggap tidak adil, yang lainnya buka didiamkan saja. Perlakuan kok nggak sama dengan pasar lain masih buka, padahal jualannya sama," ceritanya.
Namun setelah diberi pengertian lagi pedagang bisa memahami. Tapi yang disayangkan pedagang mengapa hanya PGS saja yang tutup.
"Kalau ini aturan Pemkot Surabaya, ya berlaku selama aturannya, mereka buat edaran kepada pengelola pusat perbelanjaan dan toko swalayan untuk wajib mentaati ketentuan. Nah kalau tidak mentaati ya sempriten, cabuten (izinnya). Tapi kok diem aja. Itu ada perwali dan sanksi yang ada di dalamnya," pungkasnya. (fat/fat)