Enam petugas yang menjadi relawan ini, akan bekerjasama dengan Tim PSC 119 Dinas Kesehatan Kota Malang yang selama pandemi menangani kasus kematian pasien COVID-19.
"Enam petugas kepolisian ini, telah dibekali pengetahuan bagaimana menangani pasien COVID-19 sesuai protokol kesehatan. Dalam melaksanakan tugas, mereka dibekali alat pelindung diri agar tidak sampai tertular selama penanganan," ungkap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).
Leonardus menambahkan, keterlibatan petugas ini untuk mempercepat penanganan jenazah yang berkaitan dengan kasus Corona.
Seperti banyak terjadi kasus kematian di jalanan, petugas inilah yang akan melakukan penanganan sesuai protokol kesehatan sampai dengan prosesi pemakaman.
"Jika ada kasus kematian di jalan, seperti kecelakaan atau apapun akan bisa cepat tertangani. Jangan sampai terbiarkan terlalu lama sehingga sesegera mungkin ditangani dan dilakukan evakuasi dan sampai prosesi pemakaman," imbuh Leonardus.
Pembentukan relawan dengan melibatkan anggota kepolisian ini, lanjut Leonardus, untuk membantu memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.
Apalagi, jumlah kasus pasien dalam pantauan (PDP) semakin hari semakin meningkat. Jika terjadi hal buruk, maka penanganan bisa cepat dilakukan. Karena tidak semua PDP berada dalam penanganan di rumah sakit.
"Jumlah PDP semakin hari terus meningkat, tidak semua berada di rumah sakit. Banyak yang melakukan isolasi mandiri. Jika terjadi hal buruk, maka penanganan akan bisa cepat. Relawan dari unsur petugas ini siaga untuk diterjunkan menangani," beber Leonardus.
Data Gugus Tugas COVID-19 Kota Malang per 28 April 2020, jumlah warga positif COVID-19 mencapai 16 orang, 8 diantaranya masih menjalani perawatan medis.
Sementara jumlah PDP sudah sebanyak 163 orang atau bertambah 8 orang. Untuk ODR mencapai 1.910 orang, OTG 174 orang, ODP 699 orang. (iwd/iwd)