"Perlu Mas ketahui, semuanya itu tetap mereka mempedomani protokol COVID-19," ujar Kepala Otorita Bandara (Ka OTBAN) Wilayah V Makassar, Baitul Ihwan kepada detikcom, Rabu (29/4/2020).
Baitul menyebutkan, sejumlah protokol Corona yang dimaksud di antaranya, pertama, penumpang pesawat sewa yang merupakan karyawan salah satu perusahaan minyak itu harus mempunyai surat tugas. Kedua, para penumpang wajib memiliki keterangan sehat dari COVID-19, minimal lewat deteksi rapid test.
"Yang ketiga, pada saat dia di bandara, itu dicek kesehatannya dan mengisi form dari AKKP Kesehatan. Dan juga pada saat masuk ke akses pemberangkatan dia akan diperiksa satu persatu kesehatannya," ucap Baitul.
"Nah itu adalah bagian protokol, entah pakai masker, segala macam, itu adalah bagian protokol COVID-19, jadi semua penumpang dikecualikan itu dia harus memenuhi juga protokol COVID-19," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, dua pesawat carteran yang mendarat di Makassar pada Minggu (26/4) itu merupakan pesawat milik Wings Air dengan nomor penerbangan IW 1521 dan IW 2505. Kedua pesawat tersebut berpenumpang 45 karyawan perusahaan minyak bumi, British Petroleum, dari Sorong, Papua Barat.
Baitul menjelaskan, pesawat carteran itu tidak menyalahi larangan sementara angkutan udara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2020. Lantaran memiliki izin dari Dirjen Perhubungan Udara.
"Itu di dalam Permen 25 Tahun 2020 yang mengatur untuk angkutan udara itu adalah Pasal 19 dan Pasal 20. Nah di dalam Pasal 19 itu ada larangan sementara kan, nah itu di Pasal 20 itu ada satu pengecualian, nah pesawat carter itu adalah bagian daripada pengecualian, Pasal 20 ayat 1 Huruf F (ada izin Dirjen Perhubungan Udara)," katanya.
(idh/idh)