PT Angkasa Pura I dan AP II menghentikan sementara penerbangan penumpang pertanggal 24 April untuk memutus penyebaran mata rantai virus Corona. Namun berselang dua hari kemudian, dua pesawat sewa (carter) yang mengangkut 45 orang penumpang mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Otorita Bandara (Ka OTBAN) Wilayah V Makassar, Baitul Ihwan mengatakan pesawat carteran itu tidak menyalahi larangan sementara angkutan udara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2020, lantaran memiliki izin dari Dirjen Perhubungan Udara.
"Itu di dalam Permen 25 Tahun 2020 yang mengatur untuk angkutan udara itu adalah Pasal 19 dan Pasal 20. Nah di dalam Pasal 19 itu ada larangan sementara kan, nah itu di Pasal 20 itu ada satu pengecualian, nah pesawat carter itu adalah bagian daripada pengecualian, Pasal 20 ayat 1 Huruf F (ada izin Dirjen Perhubungan Udara)," ujar Baitul Ihwan saat dihubungi detikcom, Rabu (29/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua pesawat carteran yang mendarat di Makassar itu adalah pesawat milik Wings Air dengan nomor penerbangan IW 1521 dan IW 2505. Kedua pesawat mendarat pada Minggu, 26 April 2020 berpenumpang 45 karyawan perusahaan minyak bumi, British Petroleum dari Sorong, Papua Barat.
Baitul pun melanjutkan penjelasannya, aturan mengangkut penumpang dalam Permen Nomor 25 Tahun 2020 tersebut dikeluarkan untuk mendukung aturan Pemerintah soal larangan mudik lebaran. Sementara aktivitas penerbangan pesawat carteran ini bukan aktivitas mudik lebaran.
"Yang mencarter itu adalah perusahaan, kalau nggak salah British Petroleum, yah. Tapi itu tidak salah dilakukan. Jadi kalau orang bekerja di tambang, itu dia katakanlah, saya umpama saja yang biasa terjadi, 2 minggu dia kerja di tambang, setelah itu dia libur seminggu, setelah itu dia bekerja lagi," ujar Baitul Ikhwan.
"Nah bolak-balik penumpangnya atau karyawannya ini itu menggunakan carter, bukan definisi mudik lebaran, tidak, tapi dia adalah pulang kerja. Nah di situ di Pasal 20 itu dikecualikan," imbuhnya.