Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini. Rapat akan membahas upaya KPK mengawasi penggunaan anggaran penanganan wabah virus Corona (COVID-19) yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.
"(Topik yang akan dibahas) apa langkah-langkah KPK dalam mengawal kerja-kerja kementerian/lembaga terkait dana COVID. Kami fokus pada urusan COVID," kata Ketua Komisi III DPR Herman Hery kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).
RDP antara Komisi III dan KPK dijadwalkan digelar pukul 11.00 WIB hari ini. Rapat akan digelar secara virtual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Herman menyebut tidak tertutup kemungkinan topik lainnya akan dibahas dalam rapat. Termasuk mengenai seleksi 4 jabatan strategis yang dilakukan KPK, di antaranya Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan.
"Nanti hal-hal lainnya akan mengalir saja sesuai aspirasi anggota," ucap Herman.
"Pasti ditanya," imbuhnya. Dia menjawab apakah mengenai seleksi 4 jabatan strategis di KPK akan dibahas dalam rapat.
Anggota Komisi III Taufik Basari menuturkan dalam rapat akan ditanyakan mengenai langkah apa saja yang telah dilakukan KPK dalam mencegah terjadinya korupsi dalam penggunaan anggaran penanganan virus Corona dari pemerintah. Selain itu, akan ditanya mengenai strategi KPK.
"Kita akan menanyakan langkah-langka apa saja yang sudah dilakukan KPK. Kemudian strategi apa yang sudah dan akan dilaksanakan KPK agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penanganan COVID-19 ini," papar Taufik.
"Lalu kita ingin mendapat gambaran peta permasalahan dan potensi kerawanan tindak pidana korupsi pada masalah wabah COVID-19 dari KPK," sambung anggota Fraksi NasDem.
(zak/fjp)