Dewan Pengawas KPK melakukan rapat koordinasi pengawasan dengan pimpinan KPK. Dewas KPK menyoroti sejumlah permasalahan di berbagai kedeputian.
"Mengenai pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, telah dilakukan pembahasan dan diperoleh kesepakatan atas 18 poin isu permasalahan dari berbagai kedeputian," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).
Tumpak mengatakan 18 poin isu permasalahan itu mayoritas terkait Kedeputian Penindakan KPK. Namun Tumpak tidak merinci ke-18 poin isu itu. Tumpak hanya mengatakan Dewas dan pimpinan KPK sepakat untuk dilakukan perbaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Poin-poin isu permasalahan yang dibahas mayoritas terkait Kedeputian Penindakan yang bersumber di antaranya dari laporan pengaduan yang masuk ke Dewan Pengawas. Kesepakatan yang diperoleh dari 18 isu permasalahan tersebut, yaitu akan dilaksanakan perbaikan terhadap 18 isu permasalahan oleh KPK," ujarnya.
Selain itu, Tumpak mengatakan, Dewas KPK melakukan evaluasi terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAK) KPK tahun 2019. Tumpak menyebut ada beberapa permasalahan yang telah dibahas, dari terkait perspektif pemangku kepentingan, proses internal, penumbuhan dan pembelajaran, serta perspektif keuangan.
"Ada beberapa poin permasalahan yang dibahas terkait perspektif pemangku kepentingan, proses internal, penumbuhan dan pembelajaran, dan perspektif keuangan. Selain evaluasi terhadap LAK KPK, dilakukan evaluasi terhadap kinerja lainnya. Hasil simpulan bahwa akan dilakukan perbaikan terhadap berbagai perspektif tersebut," ucapnya.
Tumpak menjelaskan rapat koordinasi dengan pimpinan KPK ini merupakan bagian tugas dan fungsi Dewas KPK sebagaimana di amanat pada Pasal 37 B butir a dan f UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Tumpak mengatakan rapat koordinasi pengawas kinerja KPK akan dilakukan secara bertahap dan hasilnya akan dilaporkan ke DPR dan Presiden Joko Widodo.
"Pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK dilakukan secara bertahap. Hasil pengawasan dan evaluasi kinerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KPK akan dilaporkan kepada Presiden dan DPR RI dalam satu tahun sekali," tuturnya.