Kasus yang melibatkan aktivis Ravio Patra terus berlanjut. Kali ini giliran Ravio yang melaporkan kasus dugaan peretasan akun WhatsApp (WA) miliknya ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Ravio Patra, Era Purnamasari, mengatakan Ravio didampingi tim kuasa hukum melaporkan kasus dugaan peretasan ke Polda Metro Jaya pada hari Senin sekitar pukul 17.00 WIB. Laporan tersebut diterima dengan bukti lapor bernomor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ tertanggal 27 April 2020.
Era mengatakan, dalam laporan Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan sesuai dengan UU 19 tahun 2016 tentang ITE. Dengan adanya laporan ini, Ravio berharap polisi mengusut tuntas kasus dugaan peretasan tersebut.
"Dalam laporan tersebut, Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana Pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar Era dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/202).
"Melalui laporan kepada pihak kepolisian, Ravio berharap agar polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa peretas dan apa maksud tujuannya," sambungnya.
Menurut Era, kasus dugaan peretasan yang dialami Ravio sebagai salah satu ancaman terhadap para pegiat HAM dan demokrasi. Selain ke polisi, Ravio akan melaporkan kasus dugaan peretasan tersebut ke salah satu perusahaan provider seluler.
"Selain itu, Ravio melalui kuasa hukumnya juga akan membuat laporan resmi kepada provider seluler," tuturnya.
Informasi soal keberadaan pesan dari nomor Ravio itu disampaikan ke Polda Metro Jaya, salah satunya, oleh Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Horas Marisi Silaen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak video Senang Ravio Patra Dibebaskan, Ini Pesan Mahfud MD:
Horas mengatakan dirinya mengetahui pesan bernada provokasi itu dari Bupati Taput Nikson Nababan. Menurutnya, Nikson mendapat pesan dari nomor yang belakangan diketahui terdaftar atas nama Ravio Patra.
"Iya, saya dapat kiriman pertama dari Bupati. Saya cek, setelah saya cek, saya kan nggak tahu Ravio Patra itu siapa, nah setelah saya cek terus karena Bupati merasa resah dan saya cek ini berita dari mana, apakah orang Taput karena di daerah saya, nah pas dicek namanya ini saya bilang Bupati, saya nggak kenal," kata Horas, Selasa (28/4/2020).
Seperti diketahui, Ravio Patra sempat ditangkap polisi atas tuduhan provokasi penjarahan hingga berbuat onar. Saat ini Ravio Patra telah dipulangkan dengan status saksi.
Ravio Patra ditangkap di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat, saat hendak memasuki sebuah mobil diplomatik Kedubes Belanda pada Rabu (22/4) malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Ravio Patra ditangkap atas dugaan perbuatan onar dan penghasutan untuk melakukan kekerasan.
"Yang bersangkutan memang diduga menyiarkan berita onar atau menghasut membuat kekerasan atau menyebar kebencian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers yang disiarkan secara live melalui akun Instagram, Kamis (23/4).
Sementara itu, pihak Ravio Patra menyampaikan adanya peretasan WA terkait kasus tersebut. Hal ini diungkap Ketua YLBHI Asfinawati, yang mendampingi Ravio Patra dalam pemeriksaan.
"HP-nya diretas," kata Asfinawati.
Ravio sempat diperiksa selama 24 jam. Kemudian, Ravio dipulangkan pada Kamis, 23 April, malam. Selain Ravio Patra, staf Kedutaan Belanda berinisial RS, yang sempat ikut diamankan, sudah dipulangkan.