Penjelasan Polisi Terkait Penangkapan Aktivis Ravio Patra

Penjelasan Polisi Terkait Penangkapan Aktivis Ravio Patra

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 26 Apr 2020 14:48 WIB
Gedung Promoter Polda Metro Jaya yang pembangunannya menghabiskan dana sebesar Rp 498 miliar telah diresmikan, Jumat (19/1/2017). Peresmian dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta -

Aktivis Ravio Patra sempat ditangkap polisi atas tuduhan provokasi penjarahan hingga berbuat onar. Saat ini Ravio Patra telah dipulangkan dengan status sebagai saksi.

Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih mengatakan pihaknya melakukan penyidikan kasus tersebut sesuai prosedur. Polda Metro Jaya sendiri mengamankan Ravio Patra setelah adanya laporan dari Horas Silaen yang tertuang dalam LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Rabu, 22 April 2020.

"Hasil informasi awal dari pelapor bahwa telah mendapatkan pesan di HP-nya (ada) yang mengajak untuk melakukan penjarahan nasional pada tanggal 30 April 2020 dan dalam pembahasan di grup WA ada saksi (Ravio Patra) dalam pembahasan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semula, Ravio Patra diselidiki atas dugaan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 15 UU RI Np 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP.

Kasus itu selanjutnya diselidiki oleh polisi hingga akhirnya diketahui bahwa pesan di grup WhatsApp itu dikirim dari nomor milik Ravio Patra.

ADVERTISEMENT

"Dalam penyelidikan ditemukan nomor HP yang untuk mengirim pesan tertulis pemilik atas nama RPA," ujarnya.

Selanjutnya polisi melakukan pengecekan dan pencarian terhadap Ravio Patra. Pada Rabu (22/4) malam. Ravio Patra diketahui sedang berada di Jalan Blora, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.

"Saat itu yang bersangkutan sedang menunggu jemputan dan untuk menghindari (polisi), RPA melarikan diri, masuk ke dalam mobil temannya. Tim langsung memberhentikan dan berusaha mengamankan yang bersangkutan," imbuhnya.

Menurut Dwi, Ravio melakukan perlawanan dan tidak mengikuti perintah.

"Bahkan saat temannya atas nama RS telah tiba di Jalan Blora menggunakan mobil Mazda CX-5 warna putih dengan pelat nomor CD, RS berusaha menghalang-halangi petugas, RPA memberontak dan meloncat masuk ke dalam mobil Mazda CX-5 tersebut sambil berteriak 'kalian tidak bisa menangkap saya di mobil diplomasi', namun petugas tetap memegangi RPA dan berhasil mengeluarkan kembali RPA keluar dari mobil tersebut," paparnya.

Selanjutnya Ravio Patra dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam penyelidikan tersebut, polisi memeriksa 4 orang saksi, 2 orang ahli. Polisi juga melakukan pemeriksaan digital forensik terkait kasus ini.

Polisi kemudian melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit ponsel Samsung S10, 1 unit iPhone 5 warna silver, 1 unit MacBook warna silver, 1 unit laptop merek Dell dan 1 lembar KTP atas nama Ravio Patra Asri. Penyitaan ini dilengkapi surat bernomor SP. Sita/476/IV/2020/Ditreskrimum, tanggal 23 April 2020.

"Untuk sementara yang bersangkutan RPA dipulangkan dengan status masih saksi, sambil menunggu analisa digital forensik dari labfor untuk memenuhi 2 alat bukti yang cukup," imbuh Dwi.

Lebih lanjut, Dwi mengatakan, pesan yang disebar di grup WhatsApp itu dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat. Maka dari itu, polisi melakukan penyelidikan terhadap nomor ponsel pengirim untuk membuat terang peristiwa tersebut.

"Jadi bukan karena mencari-cari (kesalahan)," ucapnya.

Pihak Ravio Patra sendiri telah menyampaikan bahwa nomornya diretas. Terkait pengakuan Ravio Patra ini, Dwi kembali menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari pihak WhatsApp.

"Untuk alibi RPA nomor handphone akun WA di-hack ini yang sedang didalami, karena ada beberapa keterangan yang perlu waktu, seperti keterangan dari server WhatsApp, saksi ahli, analisis dan lain-lain," tuturnya.

Dwi memastikan pihaknya telah mengambil langkah hukum sesuai prosedur.

"Pertama penyelidikan dan penyidikan tidak bisa berdasarkan asumsi dan dimasukkan menjadi konsumsi publik, namun hal ini diberitakan oleh rekan-rekan seperti (inisial) D yang sudah menyarankan seperti menghilangkan barang bukti dan memberikan berita sampai menuduh nomor-nomor HP yang seharusnya itu adalah konsumsi materi penyidikan. Diharapkan jangan asal bicara atau memberitakan, kalau mengetahui dan mendengar jadilah saksi," tandas Dwi.

Penjelasan Pihak Ravio Patra


Sebelumnya, tim pengacara Ravio menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan kasus tersebut. Salah satu tim pengacara Ravio, Era Purnamasari, mengatakan kliennya itu dibebaskan pada Jumat (24/4) pukul 08.30 WIB dengan status sebagai saksi. Namun Era mengatakan ada sejumlah permasalahan hukum dalam kasus yang menimpa Ravio tersebut.

"Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) mencatat berbagai permasalahan hukum," ujar Era dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).

Era menyebut tim pengacara sempat dipersulit memberikan bantuan hukum. Menurutnya, tim pengacara tidak diberitahu terkait keberadaan Ravio setelah ditangkap.

"Saat tim mendatangi Polda Metro Jaya sejak pukul 11.00 WIB, (23/4), pihak kepolisian dari berbagai unit menyangkal Ravio berada di tempat mereka. Baru sekitar pukul 14.00 WIB, Polda Metro Jaya mengakui Ravio ada di Polda setelah melakukan konferensi pers," ujar Era.

Ia juga menyebut penangkapan dan penggeledahan terhadap Ravio tidak disertai surat perintah sehingga diduga tak sesuai dengan prosedur. Sebab, banyak barang-barang yang disita tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan.

"Pihak penyidik di Sub-direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) menyatakan bahwa yang mereka lakukan pada Ravio bukan penangkapan tetapi pengamanan, padahal pengamanan tidak dikenal di dalam hukum acara pidana dan Ravio sudah ditangkap lebih dari 1 x 24 jam saat itu," ucapnya.

Selain itu, Era menyebut Ravio mendapatkan intimidasi kekerasan secara verbal, baik pada saat penangkapan dan juga di Polda Metro Jaya. Era mengatakan dalam proses pemeriksaan di Polda Metro status hukum Ravio berubah-ubah.

"Status hukum Ravio berubah-ubah. Saat tim kuasa hukum ingin memberikan bantuan hukum, diketahui Ravio sudah menjalani pemeriksaan pada sekitar pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB tanggal 23 April 2020 sebagai tersangka dan pukul 10.00-17.00 WIB diperiksa kembali sebagai saksi," sebutnya.

"Penyidik sempat menginformasikan bahwa surat penahanan sudah disiapkan, padahal statusnya adalah saksi," lanjutnya.

Era menyebut penyidik juga mengakses data kontrak kerja dan catatan pengelolaan keuangan pribadi korban yang tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana. Era menambahkan penyidik juga sengaja mengubah kata sandi email tanpa persetujuan Ravio.

Era mengungkapkan, pasal yang dituduhkan kepada Ravio berubah-ubah dan tidak konsisten. Era mengatakan awalnya Ravio dikenai Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang penyebaran berita bohong, namun tiba-tiba menjadi Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang Ujaran Kebencian.

"Hal ini diketahui ketika Ravio menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP)," sebut Era.

Halaman 2 dari 3
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads