Komnas HAM Soroti Kekhawatiran KPU Daerah soal Pilkada Saat Pandemi Corona

Komnas HAM Soroti Kekhawatiran KPU Daerah soal Pilkada Saat Pandemi Corona

Wilda Nufus - detikNews
Selasa, 28 Apr 2020 16:01 WIB
ilustrasi pilkada serentak 2015
Foto ilustrasi pilkada. (Zaki Alfarabi/detikcom)
Jakarta -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong KPU RI berani berbicara realistis terkait pelaksanaan Pilkada serentak di tengah pandemi Corona. Pasalnya, Komnas HAM masih menerima aduan dari KPU daerah terkait kekhawatiran pelaksanaan teknis yang belum maksimal jika Pilkada Serentak 2020 dilakukan pada 9 Desember nanti.

"Sekali lagi, ini kesempatan KPU daerah mendorong KPU nasional untuk berani bicara lebih realistik. Ternyata sudah diketok palu akhirnya 9 Desember, ternyata di tingkat daerah yang akan menyelenggarakan masih ada kekhawatiran dalam penyelenggaraan teknis," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dalam video konferensi, Selasa, (28/4/2020).

Menurut Ahmad, pemerintah pusat mempunyai andil dalam pengambilan keputusan pelaksanaan teknis Pilkada serentak. Untuk itu, segala jenis teknis pelaksanaan harus tersampaikan ke tingkat KPU daerah yang memiliki tanggung jawab penuh di daerahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena apapun yang diambil keputusan oleh pemerintah pusat, DPR, termasuk KPU nasional, nanti yang terjadi di KPU daerah akan berakibat langsung pada apa yang terjadi teknis, termasuk yang paling bertanggungjawab KPU daerah ini," sebut Taufan.

Taufan mengatakan, KPU pusat harus menjamin tersampaikannya sosialisasi pelaksanaan Pilkada kepada masyarakat. Sehingga gambaran kesulitan yang dikhawatirkan KPU daerah dapat diantisipasi.

ADVERTISEMENT

"Persoalannya secara teknis bagaimana menjamin teknis Pilkada itu, dari mulai sosialisasi, pencocokan dan penelitian (coklit) ini yang harus segera, yang paling awal kan mengecek dukungan dari calon perseorangan. Ada gambaran kesulitan-kesulitan itu kalau dilakukan langsung, ada kekhawatiran-kekhawatiran, itu dari KPU daerah," jelas Taufan.

Seperti diketahui, KPU memutuskan menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 menjadi tanggal 9 Desember. Meski begitu, banyak pihak yang meminta agar pilkada diselenggarakan setelah pandemi Corona (COVID-19) berlalu.

Beberapa calon kepala daerah yang hendak ikut pilkada juga menyampaikan akan mundur bila pilkada digelar di tengah pandemi. KPU sendiri menyatakan masih menunggu peraturan presiden pengganti undang-undang (Perppu) terkait penundaan Pilkada serentak tahun 2020.

"KPU yang penting kita mampu menjalankan Pilkada dengan baik dengan tahapan-tahapan dengan baik. Keselamatan masyarakat menjadi penting, keselamatan petugas kami juga menjadi penting. Sehingga tahapan-tahapan ini bisa kita laksanakan dengan maksimal," ujar Komisioner KPU, Ilham Saputra, Jumat (24/4).

(elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads