Pantauan detikcom di beberapa titik ruas jalan di Surabaya masih ditemukan pengendara roda dua berboncengan. Salah satunya di Jalan Tunjungan, Jalan Arjuno, kawasan Gunungsari, Jalan Kutai, Jalan Diponegoro. Bahkan beberapa di antaranya tidak memakai masker.
Kadishub Jatim Nyono mengatakan, bahwa pengendara motor yang berboncengan diperbolehkan asal satu alamat. Yang tidak diperbolehkan berboncengan yakni ojol saat membawa penumpang.
"Aturannya jelas ya, ojol tidak boleh bawa penumpang. Kalau pengendara biasa goncengan asal satu KTP satu alamat ya tidak masalah," katanya.
Untuk pemeriksaan, Nyono menjelaskan merupakan kewenangan dari aparat di lapangan. Untuk saat ini, aparat memeriksa di setiap check point di perbatasan Kota/Kab di Jatim yang menerapkan PSBB.
"Ya sementara di check point, di perbatasan Surabaya, Gresik dan Sidoarjo," pungkasnya. (fat/fat)