Jaksa Fristo Yan Presanto dan jaksa Yanuar Reza Muhammad mencoreng Korps Adhyaksa. Keduanya kini duduk di kursi terdakwa atas tuduhan korupsi karena melakukan 'dagang perkara' di Korps Adhyaksa.
Fristo dan Yanuar sehari-hari keduanya berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Yanuar sebagai Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta. Sedangkan Fristo sebagai Kasubsi Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka didakwa menerima suap ratusan juta rupiah saat mengusut dugaan korupsi PT DOK dan Perkapalan Koja Bahari TA 2012-2017.
Sebelumnya, atasan mereka sudah duluan dihukum 5 tahun penjara. Yaitu Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto. Agus menerima suap dari pengusaha Sendy Pericho dan pengacara Sendy, Alfin Suherman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sendy menyuap agar Agus dapat meringankan rencana tuntutan (rentut) dalam perkara Hary Suwanda dan Raymond Rawung. Hary dan Raymond adalah pihak swasta yang memiliki masalah dengan Sendy,
Kasus ini bermula ketika Hary Suwanda dilaporkan oleh Sendy ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Hary dan Raymond. Kejati DKI Jakarta menunjuk dua orang jaksa untuk mengawal kasus itu, yaitu Arih Wira Suranta dan Isfardy.
Pada 6 Maret 2019, Arih melimpahkan berkas perkara Hary ke PN Jakbar dengan dakwaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Dalam proses sidang, ternyata antara korban dan pelaku terjadi perdamaian dan kesepakatan.
Langkah selanjutnya adalah agar Hary dituntut ringan. Karena Arih Wira sudah dimutasi, akhirnya Sendy dan kuasa hukumnya kembali menghubungi Yanuar dan meminta agar hukuman Hary diringankan. Sendy juga berjanji akan memberikan uang.