Duh! Jaksa Tipikor Kejati DKI Malah Didakwa Korupsi

Duh! Jaksa Tipikor Kejati DKI Malah Didakwa Korupsi

Andi Saputra - detikNews
Senin, 27 Apr 2020 16:18 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta -

Dalam persidangan, jaksa duduk gagah mengenakan toga hitam menuding terdakwa bersalah. Jaksa pula menuntut para terdakwa untuk dijatuhi hukuman penjara hingga mati. Apa jadinya bila jaksa malah duduk di kursi terdakwa?

Sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Senin (27/4/2020), kasus itu dialami oleh jaksa Firsto Yan Presanto dan Yanuar Reza Muhammad. Sehari-hari, keduanya berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Yanuar sebagai Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta. Sedangkan Fristo sebagai Kasubsi Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta. Keduanya didakwa dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 12 huruf B UU Tipikor dan dakwaan Subsidair Pasal 23 UU Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 12 huruf B berbunyi:

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaraan negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut : a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

ADVERTISEMENT

Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pasal 23 UU Tipikor berbunyi:

"Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 241, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan mantan Manager PT DOK dan Perkapalan Koja Bahari, M Yusuf dijadikan saksi kasus korupsi yang ditangani jajaran Kejaksaan Tinggi DKI. Yaitu kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT DOK dan Perkapalan Koja Bahari TA 2012-2017.

M Yusuf mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Yanuar dan Fristo. Penyerahan pertama dilakukan pada 15 Oktober 2019 dan tiga hari berselang diserahkan sisanya.

Berkas perkara keduanya didaftarkan pada 23 April 2020 dan belum dijadwalkan kapan sidang perdana akan dimulai.

Halaman 2 dari 2
(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads