"Boleh pulang kampung asal memiliki KTP Ngawi," ujar Bupati Ngawi Budi 'Kanang' Sulistyono saat dikonfirmasi detikcom Senin (27/4/2020).
Namun jika tidak memiliki KTP Ngawi namun tetap nekat untuk mudik, maka kendaraan pemudik tersebut akan dipaksa untuk putar balik dan dilarang masuk kota orek-orek Ngawi. Di saat wabah Corona ini, lanjut Kanang, para perantau agar menunda waktu mudik jika tidak memiliki KTP Ngawi.
"Kalau hanya orang tuanya di sini dan dia tinggal di Jakarta, tetap tidak boleh pulang kampung. Ini masih dalam situasi wabah COVID-19 jadi mohon ditunda yang ingin mudik," kata Kanang.
"Kalau dia orang Ngawi dan dia memang punya rumah dan ber-KTP Ngawi, maka dizinkan pulang ke rumahnya," imbuh Kanang.
Namun Kanang tetap mensyaratkan isolasi untuk pemudik yang ber-KTP Ngawi. Isolasi mutlak dilakukan selama 14 hari.
"Nanti yang ber-KTP Ngawi bila sudah sampai Ngawi, tetap kita karantina 14 hari," kata Kanang.
Kanang menambahkan untuk memperketat pengamanan wilayah agar tidak kebobolan pemudik, Forkopimda telah menyiapkan Check Point di Exit Gerbang Tol Ngawi.
"Alhamdulillah kerja keras kami bersama pak Dandim, kapolres juga, pengelola tol juga untuk penyekatan menghalau pemudik masuk Jatim utamanya Ngawi. Pemudik yang bukan ber-KTP Ngawi, diarahkan kembali sama Pak Kapolres. Kemudian di wilayah perbatasan ada Mantingan ada di Karanganyar kita juga bikin pos-pos dijaga 24 setiap hari di jalan kabupaten," tandasnya. (iwd/iwd)