Polisi: Di Kampung Narkoba ala Kolombia Ada 'Robin Hood', Sudah Ditangkap

Polisi: Di Kampung Narkoba ala Kolombia Ada 'Robin Hood', Sudah Ditangkap

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 27 Apr 2020 18:47 WIB
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri (dok. Istimewa)
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Polisi mengatakan ada 'Robin Hood' di balik berdirinya kampung narkoba ala milik kartel Kolombia di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Siapa sosok 'Robin Hood' tersebut?

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri mengatakan 'Robin Hood' tersebut ialah seorang penjual narkoba yang kini ditahan atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. 'Robin Hood' tersebut bernama Salihin alias Saleh.

"Di perkampungan (narkoba) sana ada 'Robin Hood'-nya, (yaitu) penjual narkoba yang sekarang ditahan (atas kasus) kepemilikan senpi ilegal," kata Kombes Dwi lewat pesan singkat, Senin (27/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polresta Palangka Raya gerebek kampung narkoba di daerah Puntun, Pahandut, yang punya sistem keamanan ala markas bandar narkoba KolombiaPolresta Palangka Raya menggerebek kampung narkoba di daerah Puntun, Pahandut, yang punya sistem keamanan ala markas bandar narkoba Kolombia. (Foto: Istimewa)

Kepada Dwi, Salihin pernah bercerita dalam sebulan terjual 3 kg sabu di kampung narkoba yang berada di daerah Puntun, Pahundutan, Palangka Raya itu. Perputaran uangnya pun mencapai Rp 6 miliar sebulan.

Dwi mengatakan Salihin dianggap sebagai 'Robin Hood' karena ikut membangun infrastruktur di kampung tersebut. Pemuda yang ada di sekitar markas narkoba pun kemudian diberi pekerjaan oleh Salihin.

ADVERTISEMENT

"Ya Salihin alias Saleh yang mengaspal jalan yang tadinya kayu lalu menjadi semen sehingga pemuda-pemuda sana yang tidak punya pekerjaan direkrut menjadi kaki tangannya dijadikan pengedar dan penjaga pos-pos yang ada di jalur itu, keluar-masuk kampung hanya ada 1 jalur itu saja," bebernya.

Dwi mengatakan Salihin ditangkap atas kasus kepemilikan senpi rakitan. Meski dikenal sebagai penjual narkoba, tak ditemukan barang bukti padanya.

"Salihin atau Saleh bandar yang tidak pernah ada sabu di badannya semua mekanis penjualan sudah berjalan sehingga saat Saleh ditangkap di rumahnya tahun 2019 tidak ada barang bukti sabu, yang ditemukan hanya senpi rakitan dan semua tabungannya pun tidak ada satu pun atas nama Saleh dan Salihin," ungkap Dwi.

Foto: Istimewa

Pengungkapan kampung narkoba ini bermula dari pengembangan kasus seorang perempuan yang memiliki 4 butir ekstasi. Polresta Palangka Raya lalu menggerebek lokasi namun mendapatkan perlawanan dari puluhan orang yang membawa parang.

Polresta Palangka Raya lalu kembali datang ke lokasi dengan backup dari Brimob dan Sabhara Polda Kalteng. Sebanyak 5 orang mata-mata yang menghadang petugas ditangkap. Namun bandar berhasil kabur lewat jalur sungai.

Selain 5 orang, petugas mengamankan 16 paket sabu, 20 alat isap sabu, senapan, senjata tajam katana, dan uang tunai Rp 16 juta. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads