Aparat Polres Kendari kembali membubarkan aksi balap liar. Total ada 50 unit sepeda motor yang diamankan ke Polres Kendari.
"Tadi pagi sekitar 50 unit motor kita amankan. Dua kali kami melakukan tindakan, yakni kemarin dan tadi pagi," kata Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, saat dihubungi detikcom, Senin (27/4/2020).
Dia mengatakan aksi balap liar tersebut dilakukan di kawasan jembatan kuning, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dia mengatakan aksi balap liar tidak dibenarkan karena membahayakan keselamatan. Selain itu, saat ini pemerintah mengimbau masyarakat tetap di rumah selama pandemi Corona (COVID-19).
Kapolri Jenderal Idham Azis pun sudah mengeluarkan maklumat yang menyatakan masyarakat diimbau menjauhi dan tidak membuat kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian.
"Kegiatan tersebut telah melanggar maklumat Kapolri mengenai kegiatan yang menjadikan berkumpulnya massa," tegasnya.
![]() |
Dikatakannya pula penindakan terhadap aksi balap liar itu selain dapat menekan angka kecelakaan dalam berlalu lintas juga dapat mencegah penyebaran COVID-19. Ia pun berharap para orang tua dapat meningkatkan pengawasan kepada anaknya.
"Kami imbau agar para orang tua memberikan pengawasan yang ketat, jika kami temukan lagi ada aksi balap liar ke depannya maka akan kita sanksi secara tegas," imbuhnya.
Dari foto yang diterima, tampak motor tersebut diangkut mobil patroli polisi. Ada salah satu sepeda motor, Kawasaki Ninja, yang turut diangkut polisi meski sudah dicoba disembunyikan pelaku balap liar di semak-semak di sekitar lokasi.