912 Kasus Positif Corona di Jabar, Ridwan Kamil Wacanakan PSBB Provinsi

912 Kasus Positif Corona di Jabar, Ridwan Kamil Wacanakan PSBB Provinsi

Yudha Maulana - detikNews
Senin, 27 Apr 2020 08:51 WIB
Ridwan Kamil bagikan masker gratis
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Foto: Yudha Maulana/detikcom)
Bandung -

Kasus terkonfirmasi positif virus Corona atau COVID-19 di Jabar menyentuh angka 912 kasus pada Senin (27/4/2020). Sedikitnya dalam rentang waktu dua hari, 25-27 April, terjadi penambahan 50 kasus baru seperti yang ditampilkan laman pikobar.jabarprov.go.id (Pikobar).

Laman Pikobar juga menampilkan bertambahnya jumlah pasien yang sembuh bertambah tiga orang dalam rentang waktu yang sama. Sementara itu, angka pasien yang meninggal dunia masih berada di angka 77 orang, atau tak ada penambahan kasus kematian.

Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Jabar berada di angka 4.365 orang, 2.297 di antaranya telah selesai menjalani masa pengawasan dan 2.068 lainnya masih menjalani proses pengawasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Jabar berada di angka 38.705 orang/ 29.969 selesai menjalani pemantauan dan 8.736 telah melewati masa pemantauan.

ADVERTISEMENT

PDP Corona RI Tembus 19 Ribu, ODP Capai 209 Ribu:

Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam telekonferensi dengan lima kepala daerah di Bandung Raya menyampaikan rencana pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) provinsi atau non-metropolitan.

Menurut pria yang akrab disapa Emil itu, PSBB provinsi ini bertujuan untuk menyekat proses administrasi yang panjang sehingga bisa menampung daerah-daerah non metropolitan dalam satu payung hukum yaitu provinsi.

"Karena proses PSBB ini ada administrasi yang panjang, sehingga kita bersepakat membuat satu payung hukum besar untuk menampung daerah yang non-metropolitan. Jadi yang metropolitan lanjut terus PSBB-nya karena perilakunya berbeda dengan non-metropolitan, (yang non-metropolitan) maka nanti (hukum) kita payungi di PSBB provinsi," tutur Emil.

Menurut dia, apabila pemerintah pusat menyetujui usulan ini, status PSBB provinsi ini dapat dipakai oleh daerah secara parsial maupun maksimal.

"Jadi nanti misalkan status PSBB ini dipakai (Kabupaten) Pangandaran secara maksimal atau parsial, bahkan tidak dipakai karena nihil kasus, itu tidak masalah," ucap Emil.

Halaman 2 dari 2
(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads