Anggota DPR Minta Data Zona Merah-Hijau Dibuka, Penerbangan Domestik Disetop

Anggota DPR Minta Data Zona Merah-Hijau Dibuka, Penerbangan Domestik Disetop

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Sabtu, 25 Apr 2020 08:46 WIB
Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay
Saleh Daulay (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR RI dari partai PAN, Saleh Partaonan Daulay meminta agar pemerintah membuka data zona merah dan hijau penyebaran virus Corona di Indonesia. Dia juga mengusulkan agar pelarangan penerbangan diberlakukan untuk semua jadwal penerbangan domestik.

"Terkait dengan larangan penerbangan merah ke hijau atau mungkin hijau ke merah tentu kita mendukung. Tetapi pada sisi lain kita meminta pemerintah membuka data, betul nggak bahwa yang dimaksud dengan pemetaan zona merah hijau dan seterusnya itu betul-betul sesuai dengan fakta yang sebenarnya," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).

Saleh khawatir jika makna zona hijau tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dia menegaskan saat ini penyebaran virus Corona hampir merata di semua provinsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita khawatir jangan-jangan yang dianggap hijau tapi tidak hijau. Karena sejauh ini penyebaran sudah hampir merata di seluruh provinsi yang ada di seluruh Indonesia," katanya.

Saleh meminta agar penyebaran daerah yang disebut zona merah dan zona hijau harus diperdalam. Dia mengatakan saat ini penyebaran virus Corona sulit untuk dilacak.

ADVERTISEMENT

"Karena itu merah hijau dan seterusnya masih perlu diperdalam lagi kebenaran dari pemetaan seperti itu. Karena begini, baik pengakuan dari para peneliti juga sejauh ini sekarang sudah tidak diketahui lagi jejaknya," tutur Saleh.

"Kalau dulu bisa contact tracing, bisa dilakukan pengecekan kontak ke mana. Kalau sekarang karena menyebarnya sedemikian rupa agak susah juga mengecek kontak tracing itu. Maka kalaupun dikatakan di sana hijau apa betul di sana hijau. Karena penyebarannya itu sudah agak sulit dilacak," sambungnya.

Presiden Larang Mudik, BNPB: 43% Pasien Positif COVID-19 Tanpa Gejala:

Dengan demikian, Saleh meminta agar pelarangan mudik untuk jalur udara diberlakukan di semua daerah. Seperti pemberhentian penerbangan selama satu hingga dua bulan.

"Alangkah baiknya kalau pemerintah serius memberlakukan larangan mudik itu maka kita harapkan semua larangan semua penerbangan itu justru ditutup untuk masa waktu yang ditentukan. Misalnya katakanlah satu bulan setengah atau dua bulan," sebutnya.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang larangan mudik melarang penerbangan domestik di masa wabah virus Corona dari dan ke kawasan PSBB dan zona merah. Di luar itu, penerbangan tetap boleh beroperasi.

"Ini maksudnya untuk daerah PSBB dan zona merah," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, kepada detikcom, Jumat (24/4).

Permenhub larangan mudik yang dimaksud adalah Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Permenhub itu diteken Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (23/4) kemarin.

Berikut ini pasal yang mengatur mengenai transportasi udara dalam Permenhub tersebut:

Pasal 19

Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads