BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kepada peserta JKN-KIS pekerja penerima upah (PPU) beserta keluarganya. Anggota keluarga yang ditanggung meliputi suami atau istri dan maksimal tiga orang anak.
Anggota keluarga yang diikutkan dalam perlindungan JKN-KIS didaftarkan bersamaan dengan pendaftaran untuk PPU. Iuran JKN-KIS PPU dan anggota keluarga didaftarkan oleh badan usaha yang mempekerjakan.
"Jadi dalam proses mendaftarka pekerja dan anggota keluarga di Edabu, otomatis semua pekerja dan anggota keluarganya aktif kepesertaannya setelah iuran dibayarkan," ungkap Asisten Deputi Bidang Rekrutmen Peserta Pekerja Penerima Upah BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat, Jumat (24/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diingat, BPJS Kesehatan menetapkan kriteria anggota keluarga yang bisa ditanggung dalam program JKN-KIS. Ketentuan utama, yaitu anggota keluarga yang didaftarkan ada dalam kartu keluarga yang sama.
Peserta dapat mendaftarkan tiga orang anak, dengan ketentuan tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri. Usia anak maksimal 21 tahun bagi yang sudah lulus pendidik formal, dan 25 tahun untuk anak yang masih melanjutkan pendidikan formal.
BPJS Kesehatan membuat kebijakan, apabila di antara atau keseluruhan dari tiga anak yang didaftarkan sudah tidak ditanggung, maka pertanggungan bisa diberikan kepada anak berikutnya sesuai urutan kelahiran. Misalnya, PPU memilki empat orang anak dan anak pertama sudah tidak ditanggung JKN-KIS, maka pertanggungan diberikan kepada anak keempat.
Sementara itu, peserta JKN-KIS PPU yang memiliki anggota keluarga lebih dari lima orang dapat mengikutsertakan anggota keluarga lain, dengan membayar iuran tambahan sesuai jumlah kelebihan anggota keluarga.
"Mendaftaran pekerja menjadi peserta JKN KIS perusahan dapat menjaga kesejahteraan pekerja teutama di masa pandemi COVID-19," ujar Nopi.
(ega/ega)