Perlindungan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan penting bagi para pekerja. Perlindungan kesehatan memberikan ketenangan dalam bertugas karena secara tidak langsung mengurangi risiko finansial ketika mengakses layanan kesehatan.
Terkait dengan perlindungan kesehatan bagi pekerja dan anggota keluarganya, Pemerintah melalui BPJS Kesehatan menghadirkan program jaminan sosial bagi Perusahaan untuk memberikan jaminan kesehatan pekerjanya. Jaminan tersebut bisa didapatkan dengan mendaftarkan pekerja dan anggota keluarga dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) serta membayarkan iurannya.
Dengan terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, pekerja mendapatkan jaminan untuk mengakses layanan kesehatan. Jaminan kesehatan bagi pekerja secara langsung juga menjamin istri atau suami serta maksimal tiga orang anak dari pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengajak Perusahaan untuk bersama-sama memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerja dan anggota keluarganya agar mereka senantiasa tenang dalam menjalani pekerjaan maupun aktivitas sehari-hari. Disamping itu, keikutsertaan Pekerja sebagai Peserta JKN-KIS secara tidak langsung turut membantu Peserta JKN-KIS lainnya yang membutuhkan layanan kesehatan. Dan yang pasti, Perusahaan telah taat dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004" ujar Asisten Deputi Bidang Rekrutmen Peserta Pekerja Penerima Upah BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat.
Pendaftaran Pekerja menjadi Peserta JKN-KIS oleh Perusahaan, jelas Nopi, dapat dilakukan secara online. Ada beberapa kanal yang dapat diakses untuk pendaftaran pekerja, yaitu melalui website BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id, bisa juga lewat platform perizinan usaha Online Single Submision (OSS) di www.oss.go.id, atau mendaftar di Portal Bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjs.go.id.
Setelah melakukan pendaftaran melalui kanal-kanal (online), BPJS Kesehatan akan mengirimkan link aktivasi ke e-mail perusahaan. Setelah Perusahaan mengaktivasi kepesertaanya, BPJS Kesehatan mengirimkan nomor Virtual Account (VA), user name, dan password aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (Edabu) ke e-mail perusahaan untuk pengisian data pekerja dan anggota keluarganya. Setelah perusahaan melakukan approval di aplikasi Edabu, perusahaan akan mendapatkan tagihan. Kepesertaan JKN-KIS pekerja dan anggota keluarga akan aktif setelah iuran dibayarkan.
(ads/ads)