Pemuda yang memelesetkan Lagu Aisyah Istri Rasulullah sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan nabi. Ia dijerat dua pasal sekaligus.
Pemuda itu bernama Bambang Bima Adhis Pratama (18). Penetapan tersangka dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan di Subnit Cyber Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Polisi juga sudah mengambil keterangan sejumlah saksi dan memeriksa barang bukti.
"Subnit Resmob Polrestabes Surabaya menangani kasus yang beberapa hari cukup viral terkait penodaan atau penistaan agama," kata Kanit Resmob Iptu Arif Rizky Wicaksana saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (24/4/2020).
Menurutnya, kasus ini bermula dari ulah tersangka pada Selasa (14/4). Kala itu tersangka meng-upload video pelesetan Lagu Aisyah Istri Rasulullah hingga akhirnya viral.
"Saudara B (Bambang) meng-upload video tersebut di Instagram strory-nya. Lalu tim kami melakukan cyber patrol, tim kami menemukan file tersebut. Kemudian pada Rabu (15/4) kita mengamankan yang bersangkutan dibantu oleh warga sekitar di kawasan Kalijudan. Kemudian kita periksa dan sejumlah saksi sudah kita periksa terkait perkara ini," imbuh Arif.
Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka meng-upload video tersebut terungkap. Tersangka hanya iseng dan dalam pengaruh alkohol.
"Motifnya yang bersangkutan awalnya hanya bercanda dengan teman-temannya dan guyonan bersama teman-temannya. Pada saat itu, yang bersangkutan mengkonsumsi alkohol," terang Arif.
Tersangka mengakui perbuatannya. Ia meng-upload konten yang dinilai menistakan nabi itu dalam keadaan tak sadar karena sedang minum minuman beralkohol bersama teman-temannya.
"Saya memang tidak dalam kesadaran diri saya. Dalam hal ini, satu, saya minta maaf sebelumnya. Itu saya tidak ada acara, cuman minum sama teman saja. Tapi teman tidak ada sangkut pautnya. Itu saya sendiri. Tapi sebelumnya saya minta maaf," kata Bambang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Yakni CD berisi video yang viral dan sebuah handphone yang digunakan untuk meng-upload video tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan atau barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a huruf (a) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara.
Tersangka dianggap menistakan Nabi Muhammad SAW saat memelesetkan lagu itu. Sebab, ia menyebut Nabi Muhammad dan istrinya pernah minum anggur merah.
"Manisnya cintamu dengan nabi, dengan baginda kau pernah minum anggur merah," berikut lirik yang dinyanyikan pemuda itu seperti dalam video viral yang dilihat detikcom.