Bandung -
Pelarangan berboncengan menaiki kendaraan roda dua saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung menuai polemik. Lalu bagaimana aturan lengkap berkendara menggunakan kendaraan pribadi di Bandung?
Aturan menggunakan kendaraan pribadi kini diatur melalui Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) nomor 16 tahun 2020. Perwal tersebut merupakan perubahan atas Perwal 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung.
Dalam Perwal yang baru diundangkan sehari sebelum pelaksanaan PSBB atau pada Selasa (21/4) itu, tercantum aturan berkendara pribadi. Aturan itu tertuang pada Pasal 21.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Pasal 21 ayat 1 tertuang poin-poin aturan saat berkendara roda empat atau mobil. Adapun poin-poin itu antara lain:
(1) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan
c. menggunakan masker di dalam kendaraan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit
e. membatasi jumlah orang maksimal dari kapasitas kendaraan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. mobil penumpang sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk 4 (empat) orang, maka maksimal dapat mengangkut 3 (tiga) orang
2. mobil penumpang bukan sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk lebih dari 4 (empat) orang, maka maksimal dapat mengangkut 4 (empat) orang.
Imbas Covid-19, Pedagang Daging di Bandung Mengaku Penjualan Lesu:
Sementara pada Pasal 21 ayat 2 tertulis aturan untuk kendaraan roda dua. Ada sejumlah poin yang tertuang dalam pasal tersebut antara lain :
(2) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. berkendara hanya 1 (satu) orang tanpa penumpang
b. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
c. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan
d. menggunakan masker, sarung tangan, jaket/pakaian berlengan panjang
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Sebelumnya, sejumlah warga memprotes aturan pelarangan berboncengan roda dua satu alamat saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bandung.
Protes warga tersebut disampaikan melalui akun Instagram Wali Kota Bandung Oded M Danial. Dalam unggahan Oded, beberapa komentar warga berkaitan dengan aturan pelarangan berboncengan saat menggunakan kendaraan roda dua.
Seperti akun Instagram @weni_s*** dia menulis komentar soal pelarangan berboncengan saat menaiki sepeda motor. Dia menceritakan pengalaman rekan sekantornya.
"Assalamualaikum, Pa Oded punten temen saya sama suaminya kerja di suatu rumah sakit yang sama. Dia tadi pagi kerja naik motor sama suaminya, tapi dicegat polisi, trs gak dibolehin dan malah disuruh naik angkot," tulis pemilik akun tersebut.
"Sementara temen saya lagi hamil besar dan yang namanya petugas medis kan risiko menularkannya lebih besar kalau naik kendaraan umum justru membahayakan. Padahal mereka sudah nunjukin surat tugas + ID juga. Gimana ya? Apa emang satu rumah, suami istri, tujuan yang sama, emang dilarang boncengan? Kasian temen saya," tulisnya lagi.
Akun lainnya menanggapi hal serupa. "Pa itu rame ada istri ga boleh boncengan sama suami akhirnya naik angkot tp angkotnya penuh berikut ga dimasker. Kalau saya mah mending ditilang pak daripada ujung-ujungnya tertular. Punten dikaji segera kasian warga yang kebingungan ga boleh boncengan walau se-KTP. Lah ntar juga ketemu di rumah apa gunanya? Sekian terima kasih selama berpuasa," tulis pemilik akun lain @ross****.
Bukan hanya itu, warganet yang lain turut menyoroti pelaksanaan PSBB. "Apa harus nunggu korban orang yang hamil, lansia yang lagi sakit dan sebagainya pada kena musibah dulu akibat larangan PSBB tidak boleh berboncengan? Pikirkan kebijakan yang sangat tidak relevan ini, jangan asal ikut aturan WHO, itu nggak cocok dengan Kota Bandung yang keamanan, sarana dan prasarananya juga jangkauan belum memadai. Apalagi dari segi biaya tidak ada yang nanggung. Dosa berat kalau sampe warga atau orang jadi korban akibat kebijakan anda pak...," tulis akun @yusuf*****.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini