Sejumlah warga memprotes aturan pelarangan berboncengan roda dua satu alamat saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bandung. Seperti apa aturannya?
Protes warga tersebut disampaikan melalui akun Instagram Wali Kota Bandung Oded M Danial. Dalam unggahan Oded, beberapa komentar warga berkaitan dengan aturan pelarangan berboncengan saat menggunakan kendaraan roda dua.
Seperti akun Instagram @weni_s*** dia menulis komentar soal pelarangan berboncengan saat menaiki sepeda motor. Dia menceritakan pengalaman rekan sekantornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Assalamualaikum, Pa Oded punten temen saya sama suaminya kerja di suatu rumah sakit yang sama. Dia tadi pagi kerja naik motor sama suaminya, tapi dicegat polisi, trs gak dibolehin dan malah disuruh naik angkot. Sementara temen saya lagi hamil besar dan yang namanya petugas medis kan risiko menularkannya lebih besar kalau naik kendaraan umum justru membahayakan. Padahal mereka sudah nunjukin surat tugas + ID juga. Gimana ya? Apa emang satu rumah, suami istri, tujuan yang sama, emang dilarang boncengan? Kasian temen saya," tulis pemilik akun tersebut.
"Pa itu rame ada istri ga boleh boncengan sama suami akhirnya naik angkot tp angkotnya penuh berikut ga dimasker. Kalau saya mah mending ditilang pak daripada ujung-ujungnya tertular. Punten dikaji segera kasian warga yang kebingungan ga boleh boncengan walau se-KTP. Lah ntar juga ketemu di rumah apa gunanya? Sekian terima kasih selama berpuasa," tulis pemilik akun lain @ross****.
"Apa harus nunggu korban orang yang hamil, lansia yang lagi sakit dan sebagainya pada kena musibah dulu akibat larangan PSBB tidak boleh berboncengan? Pikirkan kebijakan yang sangat tidak relevan ini, jangan asal ikut aturan WHO, itu nggak cocok dengan Kota Bandung yang keamanan, sarana dan prasarananya juga jangkauan belum memadai. Apalagi dari segi biaya tidak ada yang nanggung. Dosa berat kalau sampe warga atau orang jadi korban akibat kebijakan anda pak...," tulis akun @yusuf*****
Aturan pelarangan berboncengan ini juga ternyata tertuang dalam peraturan Wali Kota Bandung nomor 16 tahun 2020. Perwal ini merupakan Perwal yang baru menggantikan Perwal sebelumnya nomor 14 tahun 2020. Perwal ini diundangkan pada sehari sebelum pelaksanaan PSBB di Kota Bandung atau pada Selasa (21/4) lalu.
Dalam Perwal yang baru ini, aturan soal pelarangan berboncengan tertuang pada Pasal 21 ayat (2). Adapun isi aturan itu yakni :
(2) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. berkendara hanya 1 (satu) orang tanpa
penumpang;
b. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan
pokok dan/atau aktivitas lain yang
diperbolehkan selama PSBB;
c. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut
setelah selesai digunakan;
d. menggunakan masker, sarung tangan,
jaket/pakaian berlengan panjang; dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu
badan di atas normal atau sakit.
Simak video Imbas Covid-19, Pedagang Daging di Bandung Mengaku Penjualan Lesu:
(dir/mud)