Jokowi Larang Mudik, Sultan Minta Penjagaan di Jalan Diperketat

Jokowi Larang Mudik, Sultan Minta Penjagaan di Jalan Diperketat

Pradito Rida Pertana - detikNews
Jumat, 24 Apr 2020 13:44 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
Foto: Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Pradito R Pertana/detikcom)
Yogyakarta -

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X akan memperketat penjagaan dan screening pendatang di perbatasan DIY. Hal itu menindaklajuti larangan mudik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau kita kan memperkuat (penjagaan dan pemeriksaan kendaraan) di jalan. Jadi dengan larangan itu ya kita gunakan untuk mereka untuk tidak masuk ke Yogya," kata Sultan saat ditemui di Graha Wana Bakti Yasa, Jalan Kenari, Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Jumat (24/4/2020).

Sultan menyebut larangan itu tidak hanya berlaku untuk pemudik yang berasal dari Jabodetabek. Namun, juga diberlakukan bagi pemudik di beberapa daerah yang sudah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soalnya pengertian zona merah itu kan bukan hanya Jabodetabek, Surabaya, Sidoarjo, Gresik pun mengajukan untuk PSBB, Bandung Raya juga demikian jadi tidak hanya di Jakarta," ucapnya.

Sultan pun meminta agar perantau dari wilayah tersebut untuk menaati kebijakan dari Pemerintah Pusat. Mengingat terdapat sanksi untuk pemudik yang nekat kembali ke DIY.

ADVERTISEMENT

"Ya sebetulnya kan tidak boleh, tidak boleh meninggalkan (zona merah COVID-19)," katanya.

Ada Larangan Mudik, Kendaraan ke Purwakarta Berkurang:

Sultan pun mengingatkan adanya sanksi bagi pemudik yang nekat. Dia pun meminta para pemudik datang membawa keterangan sehat, jika tidak bakal diminta putar balik.

"Untuk sanksi saya tidak tahu persis, saya belum baca aturannya, katanya ada sanksi, gitu. Tapi tidak tahu apakah itu ada dalam Keputusan Presiden, saya belum tahu," ujar Sri Sultan.

"Tapi kalau (pemudik) tidak bisa memberikan surat sehat, ya kalau harus kembali (ke perantauan) ya kembali. Terus kalau memang harus ditampung, ya ODP mandiri, harus 2 minggu (karantina), gitu," sambung Sultan.

Halaman 2 dari 2
(ams/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads