PPP: DPR Bisa Tunda Bahas Omnibus Law di Tengah Jalan

PPP: DPR Bisa Tunda Bahas Omnibus Law di Tengah Jalan

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 23 Apr 2020 22:02 WIB
Waketum PPP Arwani Thomafi
Waketum PPP Arwani Thomafi (Foto: Tsarina Maharani-detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP Arwani Thomafi angkat bicara soal polemik tarik ulur pembahasan omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker). Arwani menilai DPR dapat menyetop pembahasan omnibus law tersebut.

"Saat ini muncul pernyataan soal tidak bisanya menunda atau menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja ketika sudah masuk dalam pembahasan tingkat pertama kecuali oleh pihak pengusul yaitu Presiden," kata Arwani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/2020).

Arwani menjelaskan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 bahwa seharusnya pembahasan sebuah RUU bisa selesai hingga menjadi sebuah UU. Namun, dari puluhan RUU menurutnya yang telah dibahas pada tingkat pertama tidak semuanya selesai karena tak hadirnya sejumlah pemangku kepentingan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagian besar posisi tidak selesai atau macetnya itu ketika berada dalam pembahasan tingkat pertama. Hal ini disebabkan karena misalnya ditarik oleh pengusul, ada pembahasan tapi berjalan alot atau tidak ada pembahasan alias tidak ada rapat. Intinya sebuah RUU untuk bisa disetujui menjadi UU harus atas persetujuan bersama DPR dan Presiden," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut.

"Nah, yang model macet karena tidak ada rapat itu sudah lazim terjadi. Misalnya pemerintah mangkir ketika diundang rapat. Atau Fraksi-fraksi di DPR tidak kuorum. Dalam kacamata politik legislasi, itu sah dilakukan sebagai hak politik masing-masing pihak. Tentu idealnya mereka hadir dalam rapat dan menyampaikan pendapatnya baik setuju atau tidak setuju secara jelas," sambungnya

ADVERTISEMENT

Mekanisme pembahasan RUU oleh semua pihak menurut Arwani kerap tak dilanjutkan. Dia memberi contoh pengalaman dalam pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol.

"Seperti pengalaman saya, sebagai Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol, sikap politik pemerintah yang tidak hadir dalam sejumlah kesempatan rapat akhirnya menjadikan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini urung dibahas dan disahkan. Ada juga RUU Pertembakauan, RUU Wawasan Nusantara dll. Jelas sekali bahwa Praktek tersebut ada presedennya dan hal yang lazim saja," sebut Arwani.

Sehingga, menurut Arwani pembahasan omnibus law RUU Ciptaker dapat ditunda oleh DPR. DPR melalui fraksi-fraksi di dalamnya bisa menunda pembahasan omnibus law dengan mangkir dari rapat pembahasan.

"Jadi, mekansime penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja dapat dilakukan melalui hak politik yang dimiliki masing-masing pihak sebagai perumus UU. Dalam konteks ini, fraksi-fraksi di DPR memiliki hak politik untuk tidak ikut serta atau hadir dalam pembahasan sebuah RUU. Dasar ketidakikutsertaan dalam pembahasan sebuah RUU tentu aspirasi dari publik, urgensi pembahasan, serta momentum," kata Arwani.

"Ketiga hal tersebut cukup menjadi alasan bagi DPR sebagai wakil rakyat untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja. Jadi, tidak semata-mata urusan teknis-prosedural semata. Apalah makna teknis-prosedural namun justru mengenyampingkan hal yang substansial yakni aspirasi, urgensi dan ketiadaan momentum," imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah kalangan, khususnya buruh, mendesak DPR RI dan pemerintah untuk menunda pembahasan omnibus law RUU Ciptaker di tengah pandemi virus Corona. Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi), Dini Purwono mengungkapkan keputusan apakah pemerintah akan melanjutkan pembahasan RUU Ciptaker akan diketuk dalam waktu dekat.

"Statusnya masih menunggu keputusan Presiden, ya. Akan diputuskan dalam waktu dekat," kata Dini kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).

Halaman 2 dari 2
(rfs/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads