Sejumlah kalangan, khususnya buruh, mendesak DPR RI dan pemerintah untuk menunda pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi), Dini Purwono mengungkapkan keputusan apakah pemerintah akan melanjutkan pembahasan RUU Ciptaker akan diketuk dalam waktu dekat.
"Statusnya masih menunggu keputusan Presiden, ya. Akan diputuskan dalam waktu dekat," kata Dini kepada wartawan, Kamis (23/4/2020). Ia menjawab saat dimintai tanggapan soal pernyataan pihak DPR RI yang menyebut pemerintah juga berwenang memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Ciptaker.
Dini menyebut RUU Ciptaker menjadi salah satu hal yang intens dibahas di internal pemerintah. Namun, sebut politikus PSI itu, prioritas utama pemerintah saat ini yakni penanganan wabah virus Corona (COVID-19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (pembahasan kelanjutan RUU Ciptaker intens), menjadi salah satu perhatian tentunya. Meskipun pada saat ini prioritas pemerintah adalah penanganan pandemi COVID-19, termasuk dampak ekonominya," sebut Dini.
Sebelumnya, desakan penghentian pembahasan omnibus law RUU Ciptaker di tengah pandemi virus Corona terus bergulir. Bagaimana sikap DPR RI atas desakan tersebut?
"Jadi kalau penghentian pembahasan (RUU Ciptaker) juga tergantung sikap pemerintah," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker, Supratman Andi Agtas kepada wartawan, Kamis (23/4).
Desakan penghentian pembahasan RUU Ciptaker salah satunya disuarakan oleh kalangan buruh. Dalam RUU Ciptaker, hal-hal yang berkaitan dengan buruh berada di klaster ketenagakerjaan.
Berkaitan dengan sikap buruh, Supratman menuturkan soal usulan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan. Anggota DPR dari Fraksi Gerindra itu menyebut penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dilakukan sampai situasi memungkinkan.
"Kita juga sudah berpikir, sikap Gerindra, sepanjang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan, karena itu mendapatkan penolakan dari teman-teman buruh, mereka mau ada waktu untuk lebih panjang dalam rangka memberi masukan," sebut Supratman.
"Pada prinsipnya kami setuju penundaan pembahasan klaster tenaga kerja sampai situasi memungkinkan," imbuhnya.
(zak/elz)