Polres Rembang menangkap dua orang tersangka pencurian sepeda motor. Ternyata, keduanya merupakan residivis dan salah satu di antaranya baru bebas dari penjara sebulan yang lalu.
Residivis dari kasus yang sama ini berinisial PPH, warga Kecamatan kota Rembang. Ia beraksi dengan salah seorang rekannya yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan pelaku lainnya yang ditangkap, SF warga Blora berperan sebagai penadah.
Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto menjelaskan, pelaku mengakui sudah beraksi di 24 lokasi berbeda semenjak bebas dari Rutan kelas II B Rembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari laporan masyarakat yang kehilangan motor, kita tangkap pelakunya. Kita kembangkan ada 24 TKP. Sementara ini ada 9 barang bukti sepeda motor yang kita amankan di Mapolres. Dua orang pelaku kita tangkap, yang pertama adalah pemetik langsung, yang satunya adalah penadahnya," jelas Dolly dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (23/4/2020).
Modus pelaku adalah menargetkan motor yang diparkirkan pemiliknya di ruangan terbuka, mulai dari pinggir jalan sampai area persawahan. Motor hasil curian lantas dijualnya seharga mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per unit.