Kebijakan larangan mudik mulai diberlakukan resmi besok. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol selama pemberlakuan kebijakan larangan mudik.
"Juga perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol," kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers yang ditayangkan akun Youtube BNPB, Kamis (23/4/2020).
Aditia mengatakan yang ada hanyalah penyekatan dan pembatasan kendaraan yang mendapat izin melintas. Terutama kendaraan mengangkut logistik untuk menjamin ketersediaan bahan pangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak. Hal ini ditujukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik. Larangan mudik mulai berlaku pada 24 April 2020.
"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan dalam video conference, Selasa (21/4).
Luhut mengatakan akan ada sanksi bagi masyarakat yang tetap mudik nanti. Sanksi akan berlaku mulai 7 Mei 2020.
"Ada sanksi-sanksinya namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei," katanya
(eva/fjp)