Penjelasan Terbaru Kemenhub soal Penyekatan Kendaraan-Sanksi Larangan Mudik

Round-Up

Penjelasan Terbaru Kemenhub soal Penyekatan Kendaraan-Sanksi Larangan Mudik

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Kamis, 23 Apr 2020 05:48 WIB
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran bagi masyarakat di tengah masa pandemi Corona. Yuk, lihat lagi momen-momen mudik yang pastinya sangat dirindukan.
Ilustrasi kemacetan saat mudik (Foto: dok detikcom)
Jakarta -

Larangan mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H berlaku 24 April 2020. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempersiapkan aturan larangan mudik di tengah wabah Corona (COVID-19) itu.

Presiden Jokowi telah memutuskan larangan mudik bagi semua warga. Sebelumnya, Jokowi hanya melarang mudik untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri.

"Mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi membuka ratas di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Setpres, Selasa (21/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Lalulintas Ditjen Perhubungan Darat Sigit Irfanssyah menyampaikan penjelelasan larangan mudik melalui siaran langsung kepada wartawan, Rabu (22/4/2020).

Sigit menjelaskan seputar penyekatan kendaraan yang keluar masuk wilayah Jabodetabek hingga skenario sanksi yang akan diterapkan. Sigit mengungkapkan aturan-aturan itu segera diselesaikan dan ditargetkan besok sudah selesai.

ADVERTISEMENT

Sigit juga mengatakan kemungkinan akan ada Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres) sebelum rekomendasi dari Kemenhub keluar.

Berikut penjelasan Kemenhub soal penyekatan kendaraan-skenario sanksi larangan mudik:


Dua Skenario Sanksi

Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan dua skenario sanksi yang nantinya akan diterapkan di jalan arteri dan tol bagi masyarakat yang masih nekat mudik.

Sanksi pertama yang akan mulai berlaku tanggal 24 April 2020 berupa putar balik untuk kendaraan non-logistik.

"Yang didiskusikan itu adalah sanksi. Memang kita ada dua skenario besar, kalau sanksi yang sekarang tanggal 24 April sampai tanggal 7 Mei putar balik (kendaraan non-logistik)," kata Direktur Lalulintas Ditjen Perhubungan Darat Sigit Irfanssyah melalui siaran langsung kepada wartawan, Rabu (22/4/2020).

Sigit menuturkan sanksi tegas bisa saja diterapkan nantinya apabila dalam 2 minggu sejak diberlakukannya sanksi pertama tadi masih banyak yang melanggar. Nantinya akan ada evaluasi lebih lanjut untuk membahas sanksi berikutnya.

"Apakah nanti ada sanksi yang tegas, kalau nanti sampai tanggal 7 Mei banyak yang memaksa keluar dari wilayah PSBB tentu akan ada sanksi yang tegas. Kita berharap ini kita lihat mulai dari tanggal 24 sampai 7 Mei ada evaluasi," tuturnya.


Pemotor Cukup Tinggi Lolos dari Pencegatan

Pemerintah resmi melarang mudik mulai Jumat, 24 April 2020. Namun, aturan itu disebut akan sulit diterapkan untuk pemudik sepeda motor.

Dengan tidak adanya penutupan jalan, pemudik sepeda motor dinilai masih bisa lolos melewati jalan-jalan tikus.

Dia mengatakan pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua cukup tinggi sehingga perlu ada pengamatan agar mereka tidak lolos dari wilayah pencegatan.

"Mudah-mudahan tidak ada orang berlintas lagi, kecuali ada titik-titik tertentu yang tidak bisa kita monitor. Terutama untuk sepeda motor, kami sadar bahwa yang mudik sepeda motor juga cukup besar, jadi saya tidak bicara pemudik tuh kenapa masalah ekonomi, itu kita yang berbeda. Itu juga potensi yang besar perlu kita amati potensi mereka yang lolos dari wilayah pencegatan juga cukup besar itu yang mungkin terjadi," paparnya.

Sigit menjelaskan apabila ada yang lolos mudik sampai ke daerah asalnya akan ada Dinas Perhubungan setempat yang mencegat.

Para pemudik itu nantinya harus melaksanakan isolasi mandiri atau karantina sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan.

"Tapi kita dibantu dengan dinas perhubungan di daerah di tempat mereka datang. Itu yang mereka akan cegat di sana dengan SOP yang jelas. Masalah karantina apa isolasi mandiri atau apapun namanya," jelas dia.


Tidak Ada Penutupan Jalan Tol

Kemenhub menegaskan tidak ada penutupan jalan tol terkait larangan mudik melainkan hanya penyekatan.

Penyekatan yang dimaksud adalah selain kendaraan yang mengangkut logistik dilarang melintas dan harus putar balik atau balik kanan.

"Banyak beredar di media-media ada penutupan tol. Tidak ada penutupan jalan tol yang ada adalah penyekatan, karena kondisi berjalan. Kondisi berjalan yang adalah penyekatan bahwa (kendaraan) yang tidak ada berhubungan dengan logistik harus balik kanan," kata Sigit.

Halaman 2 dari 4
(aan/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads