PSBB Disetujui Kemenkes, Bupati Gowa: Sisa Masuk Tahap Uji Coba dan Penerapan

PSBB Disetujui Kemenkes, Bupati Gowa: Sisa Masuk Tahap Uji Coba dan Penerapan

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Rabu, 22 Apr 2020 22:26 WIB
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan (Noval Dhwinuari/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyebut pihaknya sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan kini tinggal masuk ke tahap uji coba dan langsung penerapan.

Sosialisasi penerapan PSBB kepada masyarakat Gowa ini dilakukan Pemkab Gowa sebelum PSBB disepakati oleh Kemenkes. Saat itu Pemkab Gowa mensosialisasikan PSBB bersama Kota Makassar yang telah disetujui untuk melakukan PSBB pada Jumat (17/4) lalu.

"Jika usulan kami disetujui Kemenkes secepatnya kita akan ambil langkah-langkah untuk menerapkan. Karena sebenarnya secara tidak langsung sejak Senin ini kita sudah mulai ikut melakukan sosialisasi bersama Makassar. Jadi nanti kita sisa masuk tahap ujicoba dan penerapan," ujar Adnan dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain sosialisasi, Adnan menyebut pihaknya juga telah menyiapkan PSBB di Gowa sebelum keputusan Menkes turun. Di antaranya menyiapkan posko di seluruh perbatasan Kabupaten Gowa. Hal ini mengingat Gowa berbatasan langsung dengan delapan kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Selatan.

Adnan juga menilai Keputusan Kemenkes Nomor HH.01.07/Menkes/273/2020, tertanggal 22 Maret 2020 sudah tepat untuk menekan penyebaran virus Corona di Gowa. Terlebih ada perkembangan penyebaran virus Corona di Gowa setiap waktu.

ADVERTISEMENT

"Hingga saat ini data positif COVID-19 sudah mencapai 25 orang, kemudian orang dalam pemantauan (ODP) 314 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 139 orang," katanya.

Dalam keterangan tertulis yang sama, juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan PSBB di Gowa disetujui berdasarkan beberapa pertimbangan yang dianggap penting, di antaranya tingkat penyebaran COVID-19 yang begitu cepat. Untuk itu, Gowa dianggap sudah harus menerapkan PSBB layaknya Kota Makassar.

"Apalagi sudah menjadi pusat penyebaran di provinsi lain, sehingga Kabupaten Gowa dinilai memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB," kata Yuri, sapaan akrab Achmad Yurianto.

Lebih lanjut Yuri menyebut PSBB di Gowa disetujui dengan melihat hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah mulai pada aspek sosial ekonomi serta aspek lainnya.

"Data yang dilaporkan memang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan transmisi lokal di wilayah Kabupaten Gowa," ujarnya.

Dengan disetujuinya usulan tersebut, Pemkab Gowa diminta segera menyusun regulasi untuk pelaksanaan aturannya, seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur pelaksanaan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa.

Halaman 2 dari 2
(nvl/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads