Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bandung mulai diberlakukan. Sejumlah kendaraan roda empat diberhentikan dan penumpang di samping sopir diminta pindah tempat duduk.
Hal itu berdasarkan pantauan detikcom di pintu masuk ke Kota Bandung di bunderan Cibiru pada Rabu (22/4/2020) pagi. Beberapa kendaraan roda empat tampak diberhentikan oleh petugas.
Kendaraan yang diberhentikan ialah kendaraan roda empat yang terlihat membawa penumpang duduk di depan samping pengemudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon maaf kita sedang melaksanakan PSBB, untuk yang di samping bisa pindah ke belakang," ucap salah seorang petugas kepada pengemudi.
Usai diberi arahan tersebut, penumpang yang semula duduk di depan pindah ke tempat duduk di belakangnya. Ada lebih dari lima kendaraan yang diberhentikan dan penumpangnya diminta pindah tempat duduk.
Aturan pembatasan penumpang ini juga sudah diatur dalam peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) Nomor 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung. Aturan itu dijelaskan pada Pasal 21.
Dalam pasal tersebut, ada beberapa ketentuan yang perlu diikuti pengendara roda empat selama PSBB antara lain :
1. mobil penumpang sedan atau sejenisnya
dengan kapasitas duduk 4 (empat) orang,
maka maksimal dapat mengangkut 3 (tiga)
orang; dan
2. mobil penumpang bukan sedan atau
sejenisnya dengan kapasitas duduk lebih dari
4 (empat) orang, maka maksimal dapat
mengangkut 4 (empat) orang.
Tonton juga video Terobos Jalan Banjir di Cimahi, Biker Tewas Terseret Arus:
(dir/mud)