Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengkritisi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta tentang penerima bantuan sosial (bansos) saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ada penerima bansos yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Seperti dilihat detikcom, Selasa (21/4/2020), Kepgub tersebut bernomor 386 tahun 2020, tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Penduduk yang Rentan Terdampak COVID-19 Dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota DKI Jakarta.
Kepgub tersebut ditandatangi oleh Gubernur Anies Baswedan pada 16 April 2020, enam hari setelah penetapan PSBB di DKI Jakarta. Dalam Kepgub tersebut, disebutkan sebanyak 1.194.633 kepala keluarga (KK) mendapatkan bansos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan penerima bantuan sosial bagi penduduk yang rentan terdampak COVID-19 dalam pemenuhan kebutuhan pokok selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 1.194.633 kepala keluarga sesuai dengan daftar nama sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tulis Anies dalam Kepgub tersebut.
detikcom tidak mendapat utuh seluruh nama penerima dalam Kepgub tersebut. Namun, terdapat nama Suswanto, tempat tinggal di Ancol, Jakarta Utara yang bekerja sebagai PNS aktif dalam daftar penerima. Selain itu, ada atas nama Untung di Pademangan, Jakarta Utara yang bekerja sebagai TNI aktif.
Adanya dua pekerjaan itu masuk dalam daftar penerima membuat Ketua Komisi A, Mujiyono heran. PNS dan TNI, masih mendapat gaji cukup dan dirasa tidak masuk kategori miskin dan rawan miskin.
"Saya apresiasi Anies sudah ada Kepgub Penerima bansos ini. Tapi sayangnya ada PNS dan TNI aktif yang masuk daftar penerima bansos ini. Apa itu boleh, apa tepat sasaran? Ini harus dievaluasi lagi secara menyeluruh," kata Mujiyono saat dihubungi, Selasa (21/4/2020).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kategori penerima bansos adalah miskin, dan rawan miskin. Kriteria-kriterianya yaitu: warga/masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); Penerima bantuan existing Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta);
Memiliki penghasilan kurang dari Rp. 5 juta/bulan; Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji; Tutup usaha/tidak bisa berjualan kembali; Pendapatan/omset berkurang drastis akibat pandemi COVID-19.
Menurut Mujiyono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memperhatikan soal data dan proses distribusi. Sehingga, tidak ada masalah di masyarakat karena ada kesalahan pendataan.
"Database dan proses distribusi harus jelas, siapa dapat apa jangan sampai timbul masalah sosial baru di masyarakat. Sejak awal saya sudah mengingatkan itu," ucap politikus Demokrat tersebut.
Adanya kesalahan data penerima harus segera diselesaikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Pemprov harus membuat data baru yang telah diverifikasi dan sesuai dengan lapangan.
"Langsung diperbaiki berikutnya. Yang tidak berhak (barangnya) kembalikan lagi, nanti harus dievaluasi," kata Mujiyono.
detikcom sudah meminta konfirmasi soal adanya PNS DKI Jakarta yang masuk daftar penerima bansos. Namun, sampai saat ini konfirmasi tersebut belum ditanggapi.