Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menilai wajar bila Mahkamah Konstitusi (MK) menerima judicial review atas Perppu No. 1 Tahun 2020. Perppu tersebut membahas tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19.
Menurutnya, penerimaan judicial review dinilai tepat karena Perppu dinilai tak sesuai dengan aturan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Menurutnya, isi dari Perppu itu juga dapat menimbulkan darurat konstitusi.
"Kalaupun Perppu Nomor 1 Tahun 2020 perlu diapresiasi, itu karena pemerintah tidak menghadirkan Perppu untuk legalisasi Darurat Sipil. Perppu itu kalaupun didukung adalah untuk segera hadirkan payung hukum yang legal konstitusional, untuk atasi pandemi COVID-19," ungkap HNW dalam keterangannya, Selasa (21/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HNW menegaskan bahwa Perppu yang merupakan produk dari UUD NRI 1945, sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (1), tentunya tidak dihadirkan untuk melegalkan pelanggaran terhadap UUD. Terlebih untuk melanggar prinsip-prinsip utama konstitusi Indonesia, seperti prinsip Negara Hukum (Pasal 1 ayat (3) dan hak budget ada di DPR (Pasal 23 ayat (1), (2) dan (3))."Tetapi sayangnya, Perppu yang semula untuk mengatasi darurat nasional COVID-19 itu, ternyata malah berisikan ketentuan-ketentuan yang justru dinilai menunggangi kondisi dan/atau dengan dalih 'kegentingan yang memaksa' untuk melegalisasikan berbagai ketentuan dan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam UUD/konstitusi," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menilai Pasal 27 ayat (1) , (2) & (3) Perppu 1/2020 nampak jelas melanggar prinsip negara hukum dan asas persamaan di hadapan hukum yang dijamin oleh UUD 1945.
"Pasal 27 ayat (1), (2) dan (3) seperti memberikan keistimewaan pejabat tertentu untuk punya kekebalan hukum dan tak bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi, maupun untuk diadukan ke PTUN, dan bahwa apapun yang mereka putuskan/lakukan itu tidak merupakan kerugian negara," tukasnya.
Padahal, lanjutnya, hal terkait hukum warga negara termasuk para pejabat adalah ranah penegak hukum. Menurutnya, dengan diberlakukan kewenangan penetapan dan atau perubahan Anggaran Belanja Negara tanpa batas melalui ketentuan Perppu jelas tak sesuai dengan UUD. Hal itu justru sebuah tindakan untuk mengambil alih hak konstitusional DPR terkait hak budget.
HNW mengapresiasi langkah sejumlah pihak yang mempersoalkan ketentuan-ketentuan dalam Perppu COVID-19 yang melanggar konstitusi. Ia berharap MK dapat segera memulai persidangan dan memutus perkara itu dan mengabulkan permohonan pemohon terhadap sejumlah ketentuan yang bermasalah itu.
"Sangat wajar bila MK segera menyidangkan perkara ini, dan segera meminta keterangan pihak-pihak yang terkait. Dan karena ini terkait masalah kebijakan keuangan negara, MK selain mengundang DPR dan pemerintah, agar MK juga mengundang BPK. Selain itu, karena ini terkait dengan konstitusi dan kasus yang sangat urgen, MK juga perlu mendengarkan keterangan resmi MPR," ujarnya.
HNW berharap persoalan ini bisa segera selesai di MK. Dengan dikabulkannya judicial review dari banyak tokoh dan banyak organisasi itu, ia berharap agar payung hukum yang konstitusional untuk atasi kegentingan memaksa karena adanya bencana nasional COVID-19 dapat segera diundangkan.
"Agar jangan sampai karena Perppu 1/2020 yang bermasalah tapi dibiarkan dan tidak dikoreksi, atau malah dilegalkan, justru akan hadirkan darurat lain yang lebih serius, yaitu darurat konstitusi," pungkasnya.
(ega/ega)