Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang gugatan yang diajukan MAKI cs terhadap Perppu Corona pada 28 April mendatang. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
"Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan surat panggilan kepada kuasa hukum MAKI, Yayasan Mega Bintang 1907, KEMAKI, LP3HI, dan LBH PEKA selaku Pemohon Uji Materi Perppu No. 1 tahun 2020 (Corona) yang berisi sidang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 28 April 2020," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).
Boyamin mengaku pihaknya sudah siap menghadapi sidang uji materi Perppu Corona yang bernama resmi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MAKI cs telah menyiapkan beberapa ahli untuk bersaksi dalam sidang judicial review itu. MAKI akan menghadirkan Prof Dr Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana internasional, yang akan menerangkan prinsip persamaan hukum yang berlaku di seluruh dunia.
Ahli kedua, Dr Anthony Budiawan sebagai ahli ekonomi dan keuangan negara yang akan menerangkan keadaan darurat ekonomi dan penerapan hukum. Ahli ketiga Prof Dr Edy Lisdiono (dekan FH Untag Semarang) ahli hukum perdata, yang akan menerangkan perbuatan melawan hukum penguasa dan pertanggungjawaban secara hukum perdata.
Ahli keempat, Dr Mahfudz Ali, SH MH (dosen Tata Negara Untag Semarang) yang akan menerangkan prinsip persamaan hukum dalam sistem konstitusi dan sistem PTUN. Ahli kelima, Hery Firmansyah, SH, MHum, MPA (dosen Untar) ahli hukum pidana khusus yang bakal menerangkan penerapan dan pertanggungjawaban pidana korupsi pada saat bencana.
Serta ahli keenam, Efriyanto, SH MH (dosen Untirta, Serang, Banten), ahli hukum adat yang akan menerangkan sosiologis hukum adat dalam mewujudkan ketertiban masyarakat. Selain itu, MAKI masih mengupayakan ahli dan akademisi lainnya untuk menjadi ahli dalam sidang tersebut.
"Selain ahli, kami telah menyiapkan bukti-bukti dokumen yang diperlukan, yaitu putusan perkara BLBI dan Century, dan undang-undang lain yang mengatur kekebalan pejabat (misal UU Kejaksaan dan UU Pengampunan Pajak)," ungkap Boyamin.
"Dengan persiapan yang matang ini, MAKI percaya diri uji materi ini semoga dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
Sebelumnya, MAKI menggugat Perppu Corona ke MK karena dinilai ada pasal yang 'membolehkan korupsi' di masa krisis dalam perppu itu.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Perppu itu dinilai terdapat kekebalan hukum yang diberikan ke pihak-pihak tertentu, mereka adalah pejabat-pejabat di bidang keuangan. Adapun pihak yang dinilai bakal punya 'ilmu kebal hukum karena tak bisa digugat ke PTUN' berkat perppu itu ialah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kemenkeu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Kami tidak ingin terulang skandal BLBI dan Century. Dalil BLBI dan Century selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut meskipun telah merugikan keuangan negara," ucap Boyamin.
Menurut Boyamin, Pasal 27 di atas bertentangan dengan UUD 1945 menyangkut kesamaan di depan hukum dan keadilan. Sebab, pasal itu menjadi pasal yang superbodi dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintah untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan.
"Sehingga Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum, baik secara pidana, perdata, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Boyamin.