Pemerintah Sudah Menduga Perppu Corona Akan Digugat ke MK

Pemerintah Sudah Menduga Perppu Corona Akan Digugat ke MK

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 21 Apr 2020 16:35 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md mengaku sudah menduga Perppu No 1 Tahun 2020 akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Mahfud, selama ini penerbitan perppu memang selalu menimbulkan kontroversi.

"Sejak awal si memang kita sudah menduga kuat bahwa Perppu No 1 Tahun 2020 itu akan dichallenge. Di DPR pasti akan dipersoalkan secara politik, di masyarakat pasti akan di bawa ke Mahkamah Konstitusi. Karena memang di dalam sejarahnya tidak pernah ada Perppu yang tidak ditentang," Kata Mahfud dalam sebuah rekaman video kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).

Mahfud menuturkan, tak peduli apapun isinya, penerbitan perppu selalu mendapat perlawanan dari berbagai pihak. Baik dari DPR maupun dari masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, Mahfud menyadari bahwa Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan ini juga akan mengalami nasib yang sama.

"Namanya juga Perppu, yang ditentang pertama pasti alasannya. Apakah ini benar dan berat. Jadi kita sudah menduga sejak awal memang Perppu apapun isinya itu tidak ada dalam sejarah kalau tidak ditentang," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Mahfud pun mengaku sejak awal sudah siap jika nantinya Perppu soal Corona itu akan ditolak dan digugat ke MK. Dia juga mengatakan tidak kaget dengan apapun hasil akhirnya.

"Oleh sebab itu kalau sekarang ada wacana untuk mempersoalkan Perppu No 1 Tahun 2020, kemudian ada yang membawa ke Mahkamah Konstitusi dan sudah mengajukan uji materi atau gugatan dalam bahasa hukumnya ya kita sudah siap sejak awal kita sudah tahu ada itu. Tidak kaget karena apapun putusan DPR maupun keputusan MK tidak ada hukuman bagi Perppu," ujarnya.

Mantan Ketua MK itu juga mengatakan, penolakan serta gugatan tersebut hanya persoalan prosedur saja. Dia merasa gembira karena ada yang merespons Perppu tersebut.

"Itu masalah prosedur ya. Kita gembira ada yang merespons dan kita sudah sejak awal sebelum ada itu, sudah menyiapkan itu semua. Nggak ada masalah, silakan jalan di DPR dibahas di MK bertemu membahas itu prosedur," kata Mahfud.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perppu No 1 Tahun 2020.Perppu itu kemudian digugat oleh sejumlah pihak seperti Amien Rais dkk hingga MAKI, lantaran memberikan kekebalan hukum yang luar biasa dalam upaya penyelamatan ekonomi negara, pada pihak tertentu yang diatur dalam Pasal 27.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman pasal 27 bertentangan dengan UUD 1945 menyangkut kesamaan di depan hukum dan keadilan. Sebab, pasal itu menjadi pasal yang superbody dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintah untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan.

Pasal 27 Perppu Nomor 1 tahun 2020 itu berbunyi:

(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Kekuasaan yang diberikan kepada KSSK sangat luar biasa besar, tetapi tidak diikuti dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Tidak ada pasal soal pengawasan dalam Perppu itu. Semua pasal mengarah pada besarnya kewenangan dan dilengkapi dengan kekebalan hukum.

Halaman 2 dari 3
(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads