Penjelasan Terbaru Gubernur Gorontalo yang Dipolisikan Gegara Bagi Sembako

Round-Up

Penjelasan Terbaru Gubernur Gorontalo yang Dipolisikan Gegara Bagi Sembako

Tim detikcom - detikNews
Senin, 20 Apr 2020 08:37 WIB
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. (Foto: Pemprov Gorontalo)
Gorontalo -

Kegiatan bagi-bagi sembako Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di tengah pandemi Corona (COVID-19) berujung pelaporan ke polisi. Rusli siap bertanggungjawab.

Rusli awalnya dilaporkan oleh warganya bernama Alyun Hasan Hippy. Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi dengan Lomor: LP/135/IV/2020/Siaga-PKT tertanggal 15 April 2020. Acara bagi-bagi sembako digelar Rusli di rumah dinasnya pada 7 April 2020.

Pengacara Alyun, Duke Arie, Rusli Habibie dilaporkan ke Polda Gorontalo karena diduga melanggar Pasal 93 UU Karantina Kesehatan. Sebab, Rusli Habibie membagi-bagikan sembako yang mengakibatkan kerumunan, antrean, dan kemacetan parah.
Kegiatan bagi-bagi sembako Rusli menyedot perhatian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga anggota dewan.

Kemendagri meminta upaya tersebut sebaiknya diikuti dengan protokol kesehatan yang jelas.



Menurut Bahtiar, ada beberapa pola untuk menghindari kerumunan, yakni dengan mengantarkan bantuan door to door dengan manajemen pelaksanaan yang baik.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, tidak sependapat terkait Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang dilaporkan ke polisi karena membuat antrean saat membagikan sembako.

Saleh menilai pembagian sembako yang dilakukan seharusnya tetap memperhatikan aturan PSBB.

Saleh juga menyarankan pemerintah pusat dan daerah harus mulai memikirkan cara lain untuk membagikan bansos tanpa melanggar ketentuan social dan physical distancing. Dia menyebut cara door to door bisa dipertimbangkan.
Atas sorotan tersebut, Rusli Habibie siap bertanggung jawab atas perbuatannya walaupun harus dibui.

Berikut penjelasan terbaru Gubernur Gorontalo yang dipolisikan gegara bagikan sembako saat pandemi Corona:



Siap Dihukum dan Ditahan

Gubernur Gorontalo dua periode ini menegaskan siap bertanggungjawab atas perbuatannya walaupun harus dibui.

"Saya siap untuk ditahan, saya siap masuk penjara bahkan mati pun saya siap. Yang penting warga saya tidak ada yang mati karena pembagian sembako," tegas Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Minggu (19/4/2020) di sela-sela pembagian sembako di Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo.

Rusli mengaku pembagian sembako yang berujung ke polisi sudah beredar luas. Bahkan teman-teman di luar Gorontalo dan keluarganya sudah mengetahui kejadian pelaporan ini.



"Saya mendapatkan telepon dari teman-teman di luar Gorontalo mereka baca di media sosial. Bahkan keluarga saya mereka baca, Gubernur Gorontalo dilaporkan seseorang karena membagi bagi sembako. Bagi saya ini tidak masalah, saya siap dipanggil dan saya siap mengklarifikasi. Dan itu kalau saya dikatakan salah oleh penyidik saya siap dihukum demi rakyat Gorotalo saya. Karena apa yang saya buat dengan keluarga dengan pemerintah provinsi dan kabupaten kota itu semata-mata membantu masyarakat yang terkena COVID-19 ini," tegas mantan bupati Gorontalo Utara ini.


Bukan Pencitraan

Rusli menambahkan yang dilakukannya adalah murni membantu warga Gorontalo yang terdampak wabah virus corona. Dia menegaskan aksi tersebut bukanlah sebuah pencitraan.

"Saya melaksanakan ini semata-mata tanggungjawab sebagai gubernur bukan mencari pencitraan bukan mencari popularitas, itu tidak. Semata-mata tanggungjawab saya sebagai gubernur. Istri saya sebagai anggota DPR RI yang dipercayakan ke Senayan, alhamdulillah selama ini kurang lebih tiga bulan hanya berada di Gorontalo membantu saya, dan memberikan suport ke saya membuat macam-macam gerakan termasuk pembagian masker dan lain-lainnya," ketanya.

Penjelasan Pemprov Gorontalo

Penasihat Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo, Dahlan Pido, menyatakan pembagian sembako oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di masa pandemi virus Corona bukan pelanggaran pidana.

Bagi-bagi sembako itu disebut Dahlan sebagai solusi pemerintah terhadap keluhan adanya penurunan pendapatan dari masyarakat.

"Di Gorontalo sendiri dilakukan oleh Gubernur Rusli Habibie, yang pembagikan sembako untuk para tukang bentor, hal itu dilakukan sebagai solusi pemerintah terhadap keluhan pengemudi bentor atas penurunan pendapatan akibat wabah virus Corona," kata Dahlan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2020).



"Pembagian sembako kepada rakyat Gorontalo karena itu uang rakyat, bukan uang pribadi Gubernur, sehingga uang itu harus dikembalikan dalam bentuk sembako, ucap Gubernur Rusli disela-sela pembagian sembako gratis untuk masyarakat, pada hari Selasa tanggal 7 April 2020," imbuhnya.



Dahlan mengatakan laporan ke Kepolisian yang terkait pelanggaran adanya pembagian sembako prematur dan tidak masuk akal. Apalagi, menurutnya, Gorontalo belum melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Dahlan menjelaskan pembagian sembako graris itu merupakan intruksi Presiden atas sikap pemerintah menghadapi masalah ekonomi di tengah wabah virus Corona. Di Gorontalo sendiri, para tukang bentor kehilangan penumpang yang menjadi sumber pendapatan akibat pemerintah meliburkan pelajar dan pegawai negeri.

Lebih lanjut, Dahlan menjelaskan dalam Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 diatur bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau yang menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda Rp100.000.000,00 (seratusjuta rupiah). Serta setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan (Pasal 9 ayat 1).



Untuk melaksanakan karantina tersebut, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan masyarakat yang terkena dampak, seperti yang diatur dalam Pasal 8 UU No. 6 Tahun 2018, yakni setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.

Sedangkan pada Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur tentang kewajiban pemerintah selama kebijakan karantina wilayah diterapkan, pemerintah pusat bertanggungjawab akan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina berlangsung, dan harus melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.

Halaman 2 dari 4
(aan/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads