Saat Yasonna Jawab Keresahan Warga Napi 'Kumat' saat Pandemi Corona Usai Bebas

Round-up

Saat Yasonna Jawab Keresahan Warga Napi 'Kumat' saat Pandemi Corona Usai Bebas

Tim detikcom - detikNews
Senin, 20 Apr 2020 20:58 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Menkum HAM Yasonna Laoly (Foto: Rakean Radhana Natawigena / 20detik)
Jakarta -

Aksi kriminalitas jalanan terus terjadi di sejumlah daerah. Warga khawatir kejahatan itu dilakukan oleh warga binaan yang mendapat asimilasi di tengah pandemi Corona (COVID-19). Benarkah?

Di Jakarta contohnya, Polres Jakarta Utara menindak tegas AR (42), eks napi yang bebas karena asimilasi Corona. AR terpaksa ditembak mati karena melawan saat akan ditangkap polisi.

Kapolres Jakut Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, AR merupakan pelaku perampokan di dalam sebuah angkot di Kota Depok pada Minggu (12/4) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka AR asli Palembang, tempat tinggal tidak jelas. Yang bersangkutan ini adalah eks narapidana asimilasi LP Bandung dalam kasus kasus pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP," jelas Kombes Budhi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/4/2020).

Selain itu, Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Koes Heriyanto mengaku ada peningkatan kasus kejahatan jalanan dalam sepekan ini.
Pihaknya tengah menyelidiki dan memburu para pelaku kejahatan yang telah meresahkan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

Setyo menegaskan meningkatnya sejumlah kasus kriminalitas jalanan belum dapat dikaitkan dengan bebasnya warga binaan karena mendapatkan asimilasi.

Setyo menambahkan Polres Malang Kota telah mengirim surat yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) berisi harapan agar selektif dalam memberikan asimilasi terhadap warga binaan.

Sementara itu di Solo, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengajak masyarakat Kota Solo memasang kentungan di masing-masing rumah.

Warga dapat membuat kesepakatan untuk membunyikan kentungan berapa jam sekali. Dengan demikian, dia yakin penjahat tidak berani melakukan kejahatan.

Menurut dia, ajakan tersebut dilakukan karena masyarakat semakin khawatir akan peningkatan tindak kejahatan. Selain faktor perekonomian yang sulit, kebijakan pemerintah memberi asimilasi bagi narapidana juga membuat masyarakat resah.

"Masyarakat belakangan khawatir adanya tindak kejahatan. Termasuk napi yang dibebaskan (asimilasi) itu," katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan data Ditjen PAS per 20 April 2020, jumlah napi yang dibebaskan lewat program asimilasi dan integrasi mencapai 38.822 orang. Napi yang dibebaskan itu terdiri dari narapidana umum dan napi anak.

Atas keresahan warga, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly angkat suara.

Yasonna meminta seluruh jajarannya meningkatkan koordinasi dengan kepolisian terkait narapidana yang dibebaskan kembali melakukan tindak pidana lagi. Yasonna meminta ke pihak kepolisian agar napi itu segera dipenjara lagi.
"Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya," kata Yasonna dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (20/4/2020).

Hal ini disampaikan oleh Yasonna saat memberikan pengarahan secara online terhadap semua Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, Yasonna meminta jajarannya melengkapi segala administrasi para napi yang dibebaskan karena virus Corona.

"Koordinasi juga harus dilakukan dengan forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah). Selain itu, lengkapi juga administrasi warga binaan yang dibebaskan dengan baik dan juga database pasca-asimilasi COVID-19 agar koordinasi bisa berjalan dengan baik," ucapnya.

Yasonna meminta jajarannya melakukan pengawasan secara langsung salah satunya dengan mengecek ke keluarga warga binaan.

"Untuk warga binaan yang sudah dibebaskan, jangan sampai ada di antara mereka yang tidak termonitor dengan baik. Cek langsung ke keluarga tempat warga binaan menjalani asimilasi. Saya minta seluruh Kakanwil memantau program ini 24 jam setiap harinya," ucapnya.

Sebab, Yasonna mengaku banyak mendapat keluhan dari masyarakat terkait kebijakan pembebasan napi melalui asimilasi dan integrasi tersebut. Keluhan ini muncul akibat sejumlah kasus pengulangan tindak pidana oleh warga binaan yang dibebaskan lewat kebijakan tersebut.

Yasonna mengatakan, meski angka pengulangan tindak pidana itu sebenarnya rendah, tetap harus dilakukan evaluasi. Evaluasi ini diharapkan bisa memberi dan memulihkan rasa aman di dalam masyarakat.

"Hal ini sangat penting kita lakukan. Dari 38 ribu lebih warga binaan yang dibebaskan lewat program ini, asumsikan saja 50 orang yang kembali melakukan tindak pidana. Angka pengulangan ini sebenarnya masih sangat rendah, bahkan jauh di bawah rate residivisme sebelum COVID-19 ini. Tapi, kita tidak boleh beralasan demikian. Terlebih saat ini publik disuguhi informasi yang mengerikan, termasuk yang sebenarnya merupakan hoax, terkait warga binaan asimilasi di sejumlah daerah," ujarnya.

Tak hanya itu, Yasonna mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan pungli terkait kebijakan pembebasan napi melalui asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran virus Corona di lapas ini. Ia mengatakan akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pungli.

"Hukuman berat menanti bila ada pegawai melakukan pungli terhadap narapidana yang berhak mendapatkan program asimilasi. Saya sampaikan, jangan ada yang mencoba bermain," tuturnya Yasonna.

Bagi napi asimilasi yang berulah lagi, tidak tanggung-tanggung, Yasonna akan memasukkan napi asimilasi ke sel pengasingan jika kembali berulah.

Napi yang berulah tersebut dipastikan tidak dapat remisi dan akan diproses pidana baru setelah masa hukumannya selesai.

"Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke straft cell (sel pengasingan). Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).

Yasonna tidak akan menolerir warga binaan yang kembali berulah. Dengan kebijakan, dia menjamin keamanan nasional tetap terjaga.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads