Pemprov Jatim mengajukan permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Surabaya Raya. Kota Surabaya pun mengikuti sikap Pemprov Jatim melakukan PSBB ke Kemenkes RI. PCNU Kota Surabaya menilai langkah PSBB sedikit terlambat. Sebab, jumlah terinfeksi virus Corona mencapai 299 kasus.
"Harusnya sejak jumlah positif Corona masih puluhan di Surabaya sudah diajukan PSBB. Kalau sekarang kok saya rasa sudah terlambat ya, tapi daripada tidak sama sekali (PSBB)," kata Ketua PCNU Surabaya Muhibbin Zuhri kepada detikcom, Selasa (21/4/2020).
Muhibbin menjelaskan sejak awal penanganan COVID-19 di Surabaya harus ditangani secara radikal, misalnya lockdown atau karantina wilayah.
"Lebih jelas lockdown, lebih jelas targetnya daripada PSBB. Tapi saya rasa pemerintah tidak punya cukup dana untuk mengatasi dampak lockdown. Tapi itu efektif," jelasnya.
Untuk PSBB Surabaya, Muhibbin menilai aparat kepolisian harus tegas dalam menegakkan aturan PSBB sesuai Pergub Jatim dan Perwali Surabaya. Selain itu, warga Surabaya diminta tertib.
"Aparat harus tegas, masyarakat yang banyak ini ya harus tertib. Mengandalkan aparat saja tidak sebanding dengan jumlah masyarakat. Kalau masyarakat tidak tertib, patuh, ya sama saja tidak ngefek PSBB," terangnya.
"Karena virus (Corona) ini kan nyebar dari manusia, dari pertemuan, kontak fisik. Menghindari pertemuan fisik dalam kegiatan itu wajib hukumnya," imbuhnya.
Dirinya melihat untuk saat ini Pemkot Surabaya sudah siap menerapkan PSBB. Ia mencontohkan beberapa waktu lalu ada pemeriksaan ketat orang masuk ke Surabaya, hal itu menjadi bukti bahwa sebenarnya pemkot siap.
"Saya lihat pemkot melangkah lebih maju daripada pemerintah pusat. Tapi pusat gamang soal peraturan, contohnya jalan masuk ke Surabaya sempat diperketat ternyata dibubarkan," katanya.
"PSBB sekarang akhirnya akan dijalankan, ini langkah yang sudah saatnya meski terkesan telat daripada tidak sama sekali. Tidak usah nunggu ratusan sebenarnya, puluhan saja harus PSBB, bahkan lockdown/karantina wilayah," pungkasnya.