Kemendagri Minta Gubernur Gorontalo Ikuti Protokol Kesehatan Saat Bagi Sembako

Kemendagri Minta Gubernur Gorontalo Ikuti Protokol Kesehatan Saat Bagi Sembako

Matius Alfons - detikNews
Minggu, 19 Apr 2020 06:27 WIB
Kapuspen Kemendagri Bahtiar
Foto: dok. Kemendagri
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi upaya Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang turun ke jalan dan membagikan bantuan langsung ke masyarakat. Namun, Kemendagri meminta upaya tersebut sebaiknya diikuti dengan protokol kesehatan yang jelas.

"Pembagian sembako sebetulnya sudah ada protokolnya, artinya kegiatan sosial harus tetap mengedepankan protokol kesehatan, itu sebenarnya, kesehatannya itu seperti jaga jarak dan segala macam harus diantisipasi hal-hal itu," kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, saat dihubungi, Sabtu (18/4/2020).

Bahtiar mengatakan pemerintah daerah harus mulai menjaga masyarakat agar tidak berkerumun. Dia menyebut mungkin ada kendala saat pengaturan pembagian sembako di Gorontalo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin ya pengaturan hari ini ada kendala, tapi kita maklumi aja dan kita imbau masyarakat, tentu dari pemda tidak mengharapkan adanya kerumunan, cuma masyarakatnya ini yang sangat antusias maka harus dijaga lah," ucapnya.

Selain itu, Bahtiar mengatakan memang ada beberapa pola untuk menghindari kerumunan, yakni dengan mengantarkan bantuan door to door. Namun, menurutnya lebih baik jika dilakukan seperti biasa tapi dengan manajemen pelaksanaan yang baik.

ADVERTISEMENT

"Ya (door to door bisa) tapi kita nggak semua warga kan, yang terdampak aja, jadi manajemen pengelolanya aja kali yang harus dijaga. Jadi niat baik ini harus dibarengi manajemen pelaksanaan yang cukup," ujar Bahtiar.

Seperti diketahui, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dilaporkan oleh warga ke polisi. Rusli Habibie dinilai melanggar Undang-Undang tentang Kekerantinaan Kesehatan karena membuat kerumunan saat membagi-bagikan sembako di rumah dinasnya.

Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi dengan Nomor: LP/135/IV/2020/Siaga-PKT tertanggal 15 April 2020. Pelapor tercatat atas nama Alyun Hasan Hippy.

Pengacara Alyun, Duke Arie, mengatakan Rusli Habibie dilaporkan ke Polda Gorontalo karena diduga melanggar Pasal 93 UU Karantina Kesehatan. Sebab, Rusli Habibie membagi-bagikan sembako yang mengakibatkan kerumunan, antrean, dan kemacetan parah.

(maa/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads