Polisi telah menetapkan seorang tersangka baru di kasus penolakan jenazah pasien Corona (COVID-19) di Banyumas. Tersangka berinisial AEP (26) ini terciduk melempari bambu ke arah mobil ambulans pembawa jenazah di TKP Desa Glempang, Pekuncen, Banyumas.
"Ada penambahan satu tersangka lagi. TKP Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (17/4/2020).
Berry menyebut AEP mulanya merupakan saksi yang kemudian ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Sebelum penetapan tersangka ini, pihaknya sudah memeriksa 16 saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu tersangka untuk kasus penolakan (pemakaman jenazah) berinisial AEP swasta, 26 tahun, Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas. Dia saksi yang (statusnya) ditingkatkan menjadi tersangka," jelasnya.
Tersangka AEP itu diketahui melempari bambu ke arah mobil ambulans pembawa jenazah pasien Corona. Pegawai swasta ini dijerat dengan pasal 214 KUHP dan UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 7 tahun bui.
"(Tersangka) Berperan melempar bambu ke arah mobil ambulans," tutur Berry.
Bupati Banyumas Bicara soal Jenazah Pasien Corona Ditolak Warga: