Jerat Hukum Pelempar Bambu ke Ambulans Jenazah Corona di Banyumas

Round-Up

Jerat Hukum Pelempar Bambu ke Ambulans Jenazah Corona di Banyumas

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 18 Apr 2020 09:27 WIB
Viral video warga hadang ambulans dan tolak pemakaman jenazah pasien Corona di Banyumas, Rabu (1/4/2020).
Foto: Tangkapan layar video penolakan jenazah Corona di Banyumas dari media sosial
Yogyakarta -

Polisi telah menetapkan seorang tersangka baru di kasus penolakan jenazah pasien Corona (COVID-19) di Banyumas. Tersangka berinisial AEP (26) ini terciduk melempari bambu ke arah mobil ambulans pembawa jenazah di TKP Desa Glempang, Pekuncen, Banyumas.

"Ada penambahan satu tersangka lagi. TKP Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (17/4/2020).

Berry menyebut AEP mulanya merupakan saksi yang kemudian ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Sebelum penetapan tersangka ini, pihaknya sudah memeriksa 16 saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu tersangka untuk kasus penolakan (pemakaman jenazah) berinisial AEP swasta, 26 tahun, Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas. Dia saksi yang (statusnya) ditingkatkan menjadi tersangka," jelasnya.

Tersangka AEP itu diketahui melempari bambu ke arah mobil ambulans pembawa jenazah pasien Corona. Pegawai swasta ini dijerat dengan pasal 214 KUHP dan UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 7 tahun bui.

ADVERTISEMENT

"(Tersangka) Berperan melempar bambu ke arah mobil ambulans," tutur Berry.

Bupati Banyumas Bicara soal Jenazah Pasien Corona Ditolak Warga:

Dengan penetapan A ini, maka total tersangka kasus penolakan jenazah positif COVID-19 di Banyumas berjumlah empat tersangka. Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus penolakan jenazah pasien Corona di dua lokasi penolakan yang berbeda di Kabupaten Banyumas.

Dua tersangka dalam kasus penolakan yang terjadi di Desa Tumiyang adalah K (46) dan S (45). Keduanya warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen yang merupakan perangkat desa dan buruh.

Foto: Polisi tetapkan satu tersangka lagi kasus penolakan jenazah Corona di Banyumas (dok. Ist)

Kemudian seorang lainnya adalah K (57), warga Desa Kedungwaringin, Kecamatan Patikraja. K dijerat dengan kasus serupa dengan TKP di Desa Kedungwaringin. K diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tengah memasuki masa pensiun.

Tersangka K dijerat pelanggaran Pasal 212 KUHP dan UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan tersangka K dan S dikenai pelanggaran Pasal 214 KUHP dan UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads