Tujuh pasien positif Corona di Kabupaten Jombang berasal dari 4 kecamatan berbeda. Kini kawasan yang menjadi zona merah Corona sebagai tempat asal para pasien disterilkan dengan disemprot disinfektan.
Penyemprotan kawasan zona merah ini dilakukan Tim Arimbi. Tim tersebut gabungan personil Polres Jombang, Kodim 0814, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang serta para relawan.
Terdapat 5 titik di 4 kecamatan asal pasien positif Corona yang menjadi sasaran penyemprotan disinfektan. Kelima titik ini dinilai menjadi zona merah COVID-19.
Yakni Desa Sengon di Kecamatan Jombang, Perumahan Jombang Permai, sebuah yayasan di Desa Sengon, Desa Gondangmanis di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Desa Losari di Kecamatan Ploso serta Desa Pandanwangi di Kecamatan Diwek.
Memakai Alat Perlindungan Diri (APD) lengkap, Tim Arimbi menyemprotkan cairan disinfektan ke jalan-jalan dan rumah penduduk. Berbagai fasilitas umum juga disemprot dengan cairan pembunuh kuman dan virus tersebut.
Kasus Positif Covid-19 RI Jadi 5.923, Berikut Sebaran di 34 Provinsi:
"Penyemprotan disinfektan di zona merah COVID-19 oleh Tim Arimbi ini kami harapkan bisa membantu memutus penyebaran virus Corona di Kabupaten Jombang," kata Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan kepada detikcom, Sabtu (18/4/2020).
Sterilisasi kawasan zona merah COVID-19 di Kabupaten Jombang ini, lanjut Boby, melibatkan 94 personel gabungan. Terdiri dari 34 anggota Polres Jombang, 17 Kodim 0814, 6 dari BPBD, 5 Satpol PP, 6 Dishub, serta 20 relawan.
"Kami gunakan 26 alat semprot dan menghabiskan 420 liter cairan disinfektan," terangnya.
Penyemprotan zona merah COVID-19 di Kota Santri akan terus dilakukan. Selanjutnya penyemprotan disinfektan akan dilakukan tim di tingkat kecamatan.
Saat ini pasien positif COVID-19 di Kabupaten Jombang berjumlah 7 orang. Yaitu perempuan 55 tahun dan pria 50-60 tahun asal Kecamatan Jombang, perempuan 42 tahun, pria 53 tahun dan pria 58 tahun asal Diwek, pria 45 tahun asal Bandar Kedungmulyo, serta perempuan 51 tahun asal Kecamatan Ploso.